Oknum anggota Brimob berada di PT GRS, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten saat Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis (21/8).
2 oknum anggota Brimob tersebut diduga terlibat dalam kekerasan dan pengeroyokan terhadap humas KLH dan wartawan yang meliput kegiatan sidak Deputi Bidang Penegakan Hukum Irjen Pol Rizal Irawan. Humas KLH dan seorang wartawan terluka dalam insiden ini.
Terkait keberadaan dua oknum Brimob yang menjaga PT GRS ini, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, mengatakan keduanya tengah melaksanakan tugas.
Didik menyebut dua Brimob itu menjalankan tugas untuk memberikan pengamanan di lingkungan perusahaan tersebut.
"Mereka sedang pengamanan di perusahaan tersebut," kata Didik saat dihubungi kumparan, Jumat (22/8).
Diakui Didik, tugas pengamanan yang dilakukan oknum anggota Brimob di PT GRS bersifat resmi lantaran ada surat perintah yang dikeluarkan. Namun hal itu berdasarkan permintaan pihak perusahaan yang disampaikan ke Polda Banten.
"Hasil pemeriksaan awal untuk Sprint (surat perintah) ada. Berdasarkan permintaan dari perusahaan tersebut (untuk penjagaan)," ujarnya.
Namun saat disinggung terkait tujuan anggota Brimob ditempatkan untuk menjaga perusahaan, Didik pun masih enggan memberikan penjelasan terkait hal itu.
Disampaikan Didik, saat ini pihaknya telah mengamankan 2 oknum anggota Brimob tersebut untuk menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
"Dua anggota yang sedang diperiksa berinisial TG dan TR. Pemeriksaan masih berjalan, dan hasilnya akan kami sampaikan secara resmi setelah proses selesai," kata Didik.
Dihubungi terpisah, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui oknum anggota Brimob berinisial TG dan TR turut serta melakukan pemukulan terhadap seorang pegawai Humas KLH saat pengeroyokan terjadi.
"Untuk oknum anggota Brimob berinisial TG dan TR yang mengaku memukul staf Humas KLH penanganannya dilakukan oleh Polda Banten. Sementara oknum sekuriti yang memukul awak media ditahan di Mapolres Serang untuk pengembangan terhadap keberadaan pelaku lain," kata Condro.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Murwoto mengungkapkan, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas kepada 2 oknum anggota Brimob tersebut bila dalam pemeriksaan yang dilakukan terbukti melakukan pelanggaran hukum.
"Masih dalam penyelidikan, akan kita proses (kalau terbukti bersalah)," kata Murwoto.