Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menetapkan dua tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang warga berinisial JA (25). Dua tersangka merupakan remaja, yaitu HMN (16) dan RG (16).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Aldi Subartoni menjelaskan, pelaku H berperan memukul korban menggunakan stik bisbol. Sedangkan R, pada kasus ini berperan sebagai penjoki motor.
Sementara itu, motif pelaku masih belum diketahui. "Motif di balik aksi pengeroyokan ini masih didalami," kata Aldi dalam keterangannya, Jumat (22/08).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. H dan R dijerat pasal 170 ayat (2) ke (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Mereka juga dijerat Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 10 tahun penjara. Selain itu, para tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Kami akan terus mendalami kasus ini untuk menemukan semua pihak yang terlibat dan memastikan mereka mendapatkan hukuman yang setimpal," ujar Aldi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, empat unit sepeda motor, pakaian yang digunakan saat kejadian, dan tiga helm. Sementara itu, stik bisbol yang digunakan sebagai alat pemukulan masih dalam pencarian.
11 orang diamankan, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Korban tewas usai perawatan 5 hari di RS
Aldi menjelaskan, korban JA yang sedang mengendarai motor dari arah Kulalet menuju Banjaran pukul 02.00 WIB, berpapasan dengan sekelompok orang dengan empat sepeda motor. Para pelaku tiba-tiba memepet dan menyerang korban di Jalan Rengas Condong Baleendah.
"Korban mengalami luka parah di bagian kepala akibat kekerasan tumpul yang dilakukan para pelaku," ucap Aldi.
Setelah kejadian, korban JA dilarikan ke RSUD Welas Asih untuk mendapatkan perawatan intensif. Setelah dirawat selama lima hari, JA dinyatakan meninggal pada Jumat malam (15/08).
Jenazah korban dibawa ke RS Polri Sartika Asih untuk dilakukan autopsi. Hasil autopsi sementara menunjukkan, penyebab kematian JA akibat kekerasan benda tumpul di kepala bagian depan.
Cedera ini mengakibatkan patah tulang tengkorak, kerusakan otak, dan pendarahan. Kondisi ini kemungkinan menyebabkan gangguan pernapasan dan seluruh fungsi tubuh korban.