
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena dinilai terbukti melakukan korupsi importasi gula.
Pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi, mengungkap kondisi terkini Tom Lembong usai vonis dibacakan pada Jumat (18/7) lalu. Menurutnya, hingga kini, Tom Lembong masih memenuhi gaya hidup sehat di dalam rutan.
“Jadi, Pak Tom itu karena punya habit sehat, jadi, membaca, menulis, dan juga olahraga itu tetap dia lakukan. Saya juga baru satu kali jenguk kemarin itu kan ke Pak Tom Lembong,” ucap Zaid saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Rabu (30/7).
“Jadi aktivitas-aktivitas beliau adalah aktivitas-aktivitas layaknya orang intelektual. Yaitu membaca, menulis, menyiapkan surat,” ucap Zaid.

Terhadap vonis 4,5 tahun penjara, Tom dan tim pengacaranya sudah mengajukan memori banding ke PN Tipikor. Mereka pun merasa yakin Tom bisa bebas.
“Tentu kalau kita bicara berdasarkan norma hukum yang ada dan berdasarkan fakta persidangan, kami sangat meyakini Pak Tom ini harusnya bebas. Bahkan dari di praperadilan gitu kan,” ucap Zaid.
“Toh faktanya setelah pemeriksaan pokok perkara, seluruh fakta-fakta praperadilan yang dulu menetapkan dia sebagai tersangka dan menahannya, itu terbantahkan,“ tambah dia.
Menurutnya, kini Tom Lembong bukan ingin menang saja dan menjatuhkan nama baik aparat penegak hukum. Namun, Tom tak mau namanya tercatat sebagai koruptor.
“Nah ini yang semangat yang dibangun oleh Pak Tom. Jadi harus digarisbawahi, Pak Tom tidak sedang dalam semangat menang-menangan atau menjatuhkan satu institusi penegakan hukum,” ucap Zaid.
“Dia benar-benar tidak ingin namanya tercatat sebagai seorang koruptor. Dan itu dia lakukan. Makanya perlawanan dengan mengajukan banding,” tandasnya.
Dalam vonisnya, Tom juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Namun, Tom Lembong tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti. Alasannya, hakim menilai, Tom tak menerima keuntungan dalam perkara itu.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terkait vonis itu, Tom menyatakan kecewa karena Majelis Hakim hanya meng-copy paste atau persis meniru ulang tuntutan yang disampaikan JPU.
"Ya sekali lagi boleh dibilang mengabaikan hampir semua fakta persidangan, terutama keterangan para saksi dan ahli," tutur Tom kepada wartawan usai persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7) kemarin.