
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pembagian kuota haji tambahan dari Kementerian Agama (Kemenag) tidak hanya dinikmati perusahaan travel tertentu. Total, ratusan penyedia jasa mendapatkan jatah kuota tambahan.
“Travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahan atau tidak salah lebih dari seratus, itu ya, banyak lah,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
Budi mengatakan, pembagian itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag. Agen travel yang menerima tambahan kuota tidak semuanya perusahaan besar.
“Jadi pembagiannya banyak tuh, mungkin kalau travel-travel yang besar dapatnya lebih besar, lebih banyak gitu ya,” ujar Asep.
Kini, KPK mendalami pembagian jatah kuota haji tambahan untuk para agen travel dari Kemenag. Menurut Asep, pembagian kuota tambahan tidak disamakan.
“Kalau travel yang kecil yang kebagian sepuluh (tambahan kuota) atau dibuat sepuluh, seperti itu. Jadi (pembagiannya) sesuai dengan travel, seperti itu,” ucap Asep.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
Dalam kasus ini, KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
KPK rampung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025. Dia bersyukur bisa memberikan klarifikasi atas dugaan rasuah di tahap penyelidikan, terkait permasalahan kuota haji pada 2024.
“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.
Yaqut tidak menghitung total pertanyaan yang dicecarkan penyelidik KPK kepadanya. Eks Menag itu juga enggan menyampaikan materi pemeriksaan, karena khawatir mengganggu KPK.
“Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ucap Yaqut. (Can/P-1)