Lampung Geh, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung memperketat pengawasan terhadap mutu beras yang beredar di Lampung, menyusul terungkapnya kasus pengoplosan beras subsidi menjadi beras premium oleh sejumlah produsen.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Lampung, Bani Ispriyanto menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk mengawasi secara langsung peredaran dan kualitas beras di pasaran.
"Tentang adanya kasus beras komersil yang dioplos dengan beras biasa, tentu kami telah berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk melakukan pengawasan," ujar Bani saat diwawancarai Lampung Geh, pada Rabu (16/7).
Menurut Bani, pengawasan dilakukan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang bertugas menguji mutu, kualitas, dan kandungan material beras dari berbagai sampel di lapangan.
"Pengawasan mutu serta keamanan pangan ini terus dilakukan oleh UPT PSAT. Mereka akan menguji mutu, kualitas, dan material dari berbagai sampel beras yang beredar di pasaran," jelasnya.
Ia menambahkan, pengawasan intensif ini bertujuan menjaga kualitas dan keamanan beras yang dikonsumsi masyarakat, sesuai standar dan regulasi yang berlaku.
Jika hasil uji menunjukkan produk tersebut aman dan berkualitas, maka UPT PSAT akan menerbitkan sertifikat mutu.
"Bila produk beras sudah dinyatakan bermutu, berkualitas, dan aman, maka UPT PSAT akan mengeluarkan sertifikat mutu atas produk beras tersebut," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satgas Pangan Polri membongkar praktik pengoplosan beras subsidi program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dengan beras premium, yang kemudian dikemas ulang dan dipasarkan sebagai beras premium.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebutkan, dari hasil pemeriksaan terhadap 212 merek beras, sekitar 86 persen di antaranya terbukti mencantumkan label palsu.
Amran menyebutkan selisih harga akibat klaim palsu tersebut berkisar antara Rp1.000 hingga Rp2.000 per kilogram. Bila dikalikan dengan volume nasional, potensi kerugian bisa mencapai Rp99,35 triliun per tahun.
Dari hasil penelusuran, sejumlah sampel merek beras dari Lampung turut masuk dalam daftar beras yang diumumkan Kementerian Pertanian.
1. Wilmar Group (sampel dari Aceh, Lampung, Sulawesi Selatan, Jabodetabek, Yogyakarta):
2. T Buyung Poetra Sembada Tbk (sampel dari Jawa Tengah dan Lampung):
3. PT Subur Jaya Indotama (sampel dari Lampung):
- CV Bumi Jaya Sejati (sampel dari Lampung):
Pemprov Lampung bersama instansi terkait berkomitmen memperketat pengawasan dan menjamin produk beras yang beredar di pasaran layak konsumsi serta sesuai label. (Cha/Put)