Phnom Penh (ANTARA) - Kamboja menahan 17.480 tersangka dan menyita 7,76 ton narkoba dalam 8 bulan pertama tahun 2025.
Dari jumlah tersebut, terdapat 698 warga negara asing dari 20 kewarganegaraan, papar laporan ADP.
"Sebanyak 7,76 ton narkoba ilegal telah disita dari para tersangka itu pada periode Januari-Agustus tahun ini," ungkap sebuah laporan .
Jumlah narkoba yang disita tahun ini mencatatkan peningkatan signifikan dari 5,75 ton pada periode yang sama tahun lalu, tambah laporan tersebut.
Sebagian besar narkotika yang disita adalah ketamin, ekstasi, heroin, metamfetamina kristal, pil metamfetamina, kokain, dan katinon.
Negara Asia Tenggara ini tidak memiliki hukuman mati bagi pengedar narkoba ilegal. Berdasarkan hukum di Kamboja, mereka yang terbukti bersalah menyelundupkan lebih dari 80 gram narkoba ilegal dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Pewarta: Xinhua
Editor: Santoso
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.