Home > News Friday, 01 Aug 2025, 19:16 WIB
Masyarakat bisa memanfaatkan hari libur untuk membuat berbagai acara bernuansa kreativitas.

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Peringatan HUT Ke-80 RI diwarnai kebijakan Presiden Prabowo untuk memberi kado bagi masyarakat Indonesia.
Salah satunya, pemerintah memberi kesempatan untuk membuat perlombaan sebagai rangkaian peringatan HUT Ke-80 RI. Karena itu, pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menjelaskan, pemerintah menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, pesta rakyat, karnaval kemerdekaan, sebagai hari yang diliburkan. Demkian disampaikan Juri dalam konferensi pers, Jumat (1/8/2025).
Juri yang juga Ketua Panitia HUT Ke-80 menerangkan, keputusan meliburkan hari setelah peringatan upacara kemerdekaan agar masyarakat bisa menyelenggarakan berbagai aktivitas untuk menyemarakkan peringatan HUT RI.
Karena itu, ia berharap, masyarakat bisa memanfaatkan hari libur untuk membuat berbagai acara berbau kreativitas.
Ia juga berharap, perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat optimisme.
“Serta semangat membangun kebersamaan, dan mendorong kreativitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju," kata Juri.
Selain itu, Peringatan HUT Ke-80 RI diwarnai dengan kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto membuat tarif transportasi publik di Jakarta terjangkau bagi semua kalangan.
Juri menjelaskan, baik Jaklingko, bus Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, dan KRL Commuter Line dikenakan tarif Rp 80 pada 17 Agustus 2025.
"Semua angkutan massal di Jakarta akan diberlalukan tarif hanya 80 rupiah. Semua angkutan publik apa saja, tarifnya hanya 80 rupiah," kata Juri.
Republika