Jimly Asshiddiqie: Presiden Harus Perintahkan Wamen Patuh Tidak Rangkap Jabatan

3 hours ago 1
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
 Presiden Harus Perintahkan Wamen Patuh Tidak Rangkap Jabatan Jimly Asshidiqqie(MI/ Susanto)

MANTAN ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie menyambut positif putusan MK dalam gugatan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. MK secara resmi melarang wakil menteri atau wamen merangkap jabatan.

Jimly mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto yang membawahi para kabinetnya harus segera menindaklanjuti dan mematuhi putusan MK soal larangan rangkap jabatan tersebut.  “Semoga kiranya presiden menjalankan putusan MK apa adanya,” kata Jimly saat dikonfirmasi pada Kamis (28/8).

Menurut Jimly, semua pihak termasuk presiden dan pemerintah harus menjalankan putusan MK yang bersifat final, mengikat dan berkekuatan hukum. Hal itu juga membuktikan komitmen Presiden terhadap sumpahnya menjalankan konstitusi. 

“Hal itu untuk membuktikan komitmen dan sumpahnya dalam memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturan pelaksananya dengan selurus-lurusnya sesuai bunyi sumpah jabatan menurut UUD,” tukasnya.

Selain itu, Jimly menuturkan Presiden Prabowo harus segera memerintahkan 30 lebih wakil menterinya yang saat ini merangkap jabatan untuk melepas statusnya di berbagai lembaga dan organisasi seperti BUMN, BUMD dan organisasi lainnya sesuai putusan MK. 

“Segera saja perintahkan kepada menteri yang terkait untuk mengganti semua komisaris atau jabatan lainnya yang tidak boleh dirangkap oleh wamen,” tukasnya.

Sebelumnya, MK dalam m putusannya mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. MK resmi melarang wakil menteri atau wamen rangkap jabatan.

Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jumat (28/8). Perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 tersebut diajukan oleh advokat bernama Viktor Santoso Tandiasa dan driver online bernama Didi Supandi.

“Amar putusan mengadili mengabulkan permohonan dengan pemohon I untuk sebagian dan menyatakan pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD NRI dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat,” kata Suhartoyo dalam putusannya.

Pada bagian pertimbangan hukumnya, Mahkamah yang merupakan ratio decidendi telah memuat judicial order yang menempatkan kedudukan wakil menteri sebagai pejabat negara yang sama dengan jabatan menteri. Dalam kajian ini, pertimbangan hukum dimaksud ditindaklanjuti sejak pengucapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVIl/2019.

“Berkenaan dengan hal tersebut, larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri didasarkan pada pertimbangan bahwa sebagai pejabat negara wakil menteri harus fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementerian,” jelas Suhartoyo.

Tenggat Waktu bagi Pemerintah

Selain itu, Suhartoyo menilai bahwa dasar pertimbangan itu juga yang menjadi alasan kebutuhan pengangkatan wakil menteri pada kementerian tertentu, sehingga dengan sendirinya jabatan wakil menteri tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagaimana maksud norma Pasal 23 UU 39/2008.

“Hal demikian tidak berarti dengan sama-sama berstatus sebagai pejabat negara, menteri dan wakil menteri tidak perlu dikhawatirkan akan menimbulkan dualisme kepemimpinan di kementerian,” jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut Suhartoyo, sebagaimana telah dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, sebagai konsekuensi kedudukan wakil menteri juga sebagai pejabat negara, fasilitas wakil menteri harus dipenuhi secara proporsional sesuai dengan jabatannya.

Lebih jauh, MK memberi tenggat waktu bagi pemerintah selama 2 tahun untuk melakukan penyesuaian terhadap putusan ini. Selain itu, MK memerintahkan agar fasilitas wamen sebagai pejabat negara dipenuhi secara proporsional sesuai jabatannya. (M-1)

Read Entire Article