
Iran menyatakan memiliki dasar hukum untuk keluar dari Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir (NPT) menyusul serangan Amerika Serikat terhadap tiga fasilitas nuklirnya.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Komite Kebijakan Luar Negeri Parlemen Iran, Abbas Golroo, melalui unggahan di X pada Minggu (22/6).
“Iran memiliki hak untuk menarik diri dari Perjanjian berdasarkan Pasal 10,” tulis Golroo, mengutip Reuters.
Ia merujuk pada klausul yang menyebut bahwa negara anggota dapat mundur jika merasa ada peristiwa luar biasa yang mengancam kepentingan nasional secara fundamental.
Kementerian Luar Negeri Iran juga mengeluarkan pernyataan resmi yang menilai serangan AS sebagai bukti Washington tak lagi terikat pada hukum internasional.
“Sudah sangat jelas bahwa negara dengan posisi tetap di Dewan Keamanan, seperti AS, tidak terikat pada prinsip atau moralitas apa pun, dan tidak segan melakukan pelanggaran hukum demi mendukung rezim pendudukan yang bertanggung jawab atas genosida,” tulis pernyataan itu, merujuk pada hubungan erat AS dengan Israel.
Perjanjian NPT adalah perjanjian internasional yang bertujuan mencegah penyebaran senjata nuklir, mendorong kerja sama dalam penggunaan energi nuklir untuk tujuan damai, dan mencapai tujuan perlucutan senjata nuklir.

Senin lalu, parlemen Iran mengaku tengah menyiapkan rancangan undang-undang yang memungkinkan negara itu keluar dari NPT.
Sikap ini menyusul ketegangan yang meningkat usai serangan Israel dan kritik keras dari Badan Energi Atom Internasional (IAEA).
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran, Esmaeil Baghaei, mengatakan RUU tersebut masih dalam tahap awal.
“Mengingat perkembangan terkini, kami akan mengambil keputusan yang tepat. Pemerintah wajib menegakkan undang-undang parlemen, dan kami akan berkoordinasi dalam tahap selanjutnya,” kata Baghaei dalam konferensi pers, Senin (17/6), lapor Reuters.
Isi dan Tujuan Perjanjian NPT
Perjanjian Nonproliferasi Nuklir mulai berlaku pada 1970, dengan tujuan mencegah penyebaran senjata nuklir, menjamin hak setiap negara untuk mengembangkan energi nuklir secara damai, serta mendorong perlucutan senjata oleh lima negara pemilik senjata nuklir resmi—AS, Inggris, Prancis, China, dan Rusia.
Sebanyak 191 negara menandatangani NPT.
Negara non-penandatangan seperti India, Pakistan, dan Israel diketahui mengembangkan atau memiliki senjata nuklir.
Korea Utara keluar dari perjanjian pada 2003.
NPT memungkinkan negara anggota untuk mundur jika merasa kepentingan nasionalnya terancam.
Penarikan diri harus diberitahukan tiga bulan sebelumnya kepada negara anggota lainnya dan Dewan Keamanan PBB.

Serangan terhadap fasilitas nuklir Iran dilakukan setelah eskalasi militer antara Iran dan Israel meningkat dalam beberapa pekan terakhir.
Sementara itu, pada hari yang sama, Iran meluncurkan rudal ke sejumlah wilayah Israel, termasuk pusat kota Tel Aviv.
Layanan penyelamatan mencatat sedikitnya 23 orang terluka. Beberapa bangunan di kawasan Ramat Aviv mengalami kerusakan berat.
“Rumah-rumah di sini terkena dampak sangat parah,” kata Wali Kota Tel Aviv Ron Huldai kepada wartawan.
Ia menambahkan, salah satu bangunan yang hancur sebenarnya sudah kosong karena akan dibongkar, sehingga tidak ada korban jiwa di lokasi tersebut.
Menurut polisi Israel, kerusakan tercatat di sejumlah titik akibat hantaman rudal dan pecahan proyektil, termasuk di daerah pemukiman yang selama ini dianggap relatif aman.
Serangan balasan Iran ini diduga menjadi respons atas pemboman fasilitas nuklir Fordow, Natanz, dan Isfahan oleh militer AS.