
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad merespons adanya aksi demonstrasi yang menuntut 'Bubarkan DPR' dan memprotes tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp50 juta per bulan. Aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Gedung DPR pada Senin (25/8) berakhir ricuh.
Dasco mengatakan aksi unjuk rasa dan kebebasan dalam menyampaikan pendapat dijamin oleh undang-undang. Namun demikian, Dasco mengatakan cara berunjuk rasa juga memiliki aturan.
"Kalau demo kan saya sudah sampaikan berulang kali bahwa aspirasi itu kan dijamin oleh undang-undang. Untuk berserikat, berkumpul, menyatakan pendapat. Namun juga di dalam undang-undang atau aturan itu juga ada hal-hal yang mengatur bagaimana cara menyampaikan aspirasi itu," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8).
Dasco menjelaskan adapun tunjangan rumah DPR Rp50 juta per bulan yang ditolak oleh masyarakat. Ia mengatakan tunjungan rumah yang diterima anggota DPR sejak Oktober 2024 akan berakhir pada Oktober 2025.
Dasco mengatakan tunjangan tersebut merupakan bentuk pengganti rumah dinas yang sebelumnya disediakan di Kalibata. "Tunjangan perumahan itu pada saat anggota DPR dilantik bulan Oktober 2024. Itu anggota DPR sudah tidak mendapatkan fasilitas perumahan di Kalibata," kata Dasco.
Dasco menjelaskan, tunjangan tersebut digunakan untuk mengontrak rumah selama masa jabatan dari 2024 hingga 2029. "Uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR 5 tahun, yaitu selama 2024-2029. Jadi setelah bulan Oktober 2025 anggota DPR itu tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi," ujarnya.
(H-3)