REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Rencana PT Charoen Pokphand Indonesia (CPI) Tbk membangun peternakan babi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), telah menuai penolakan. Menanggapi rencana tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jateng juga menerbitkan fatwa haram atas pendirian peternakan babi di Jateng.
Dikutip dari situs resminya, PT CPI didirikan di Indonesia dengan nama PT Charoen Pokphand Indonesia Animal Feedmill Co. Limited pada 7 Januari 1972. PT CPI sendiri merupakan bagian dari Charoen Pokphand Group, sebuah perusahaan multinasional berbasis di Thailand yang dimiliki keluarga Jiaravanon (Chearavanont).
Saat ini posisi presiden direktur PT CPI diduduki oleh Tjiu Thomas Effendy. Sementara wakil presiden direktur dijabat oleh Peraphon Prayooravong. Sedangkan kursi direktur ditempati oleh Ong Mei San, Jemmy, Eddy Dharmawan Mansjoer, dan Ferdiansyah Gunawan Tjoe.
Visi PT CPI adalah menyediakan pangan bagi dunia yang berkembang. Sementara misinya adalah memproduksi dan menjual pakan, ayam pedaging, anak ayam usia sehari serta makanan olahan yang memiliki kualitas tinggi dan berinovasi.