
TERKAIT pembangunan Gereja GKJW di Kediri yang ramai diberitakan karena pengentian pembangunan, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB), M Adib Abdushomad, mengatakan bahwa Kantor Kementerian Agama Kota Kediri telah memberikan laporan perihal permasalahan ini.
Dari laporan itu, diketahui bahwa duduk perkara dari kejadian ini muncul ketika ada rencana melakukan perubahan status penggunaan dari rumah yang digunakan tempat ibadah sementara menjadi Rumah lbadah Gereja.
Bahwa pada 21 Mei 2024 FKUB Kota Kediri menerima surat permohonan Rekomendasi Pembangunan Gedung Gereja GKJW. Setelah itu FKUB memverifikasi dan memvalidasi surat tersebut, yang hasilnya memutuskan mengembalikan kepada panitia untuk memperbaiki permohonan tersebut.
Setelah FKUB mengeluarkan surat tersebut, dikemudian hari muncul surat pencabutan tanda tangan dari sebagian masyarakat yang telah memberikan tanda tangan karena ketidaktahuan penggunaan tanda tangan tersebut. Kementerian Agama juga mendapatkan tembusan surat pencabutan tersebut bahwa selama belum mendapatkan surat rekomendasi dari FKUB dan Kantor Kementerian Agama Kota Kediri, panitia pembangunan Gereja GKJW tetap dilanjutkan.
Dalam pertemuan terakhir, seluruh pihak merekomendasikan agar seluruh kegiatan pembangunan gereja dihentikan sementara, hingga terpenuhi semua syarat administrasinya.
“Begitu yang terjadi di lapangan. Sudah saya share Direktorat Jenderal Bimas Kristen juga. Sebetulnya mereka juga punya organisasi pembimas di daerah juga,” ungkap Adib kepada Media Indonesia, Jumat (1/8).
Dalam kejadian ini, Adib menegaskan bahwa dirinya secara langsung menanyakan persoalan ini kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kediri. Selain itu, menurutnya kehadiran aplikasi Early Warning System (EWS) atau Sistem Deteksi Dini Konflik Keagamaan ke depan akan mempercepat proses penyelesaian dari kejadian semacam ini.
“Dengan adanya EWS info seperti ini lebih cepat diterima dan ditangani,” pungkasnya. (H-3)