Lampung Geh, Bandar Lampung - SKCK Keliling 'Siger Ghatong', mobil layanan Polresta Bandar Lampung bagi masyarakat yang hendak menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Pelayanan ini dapat ditemui di Museum Lampung, Simpang BKP Kemiling, Transmart Way Halim, Tugu Adipura dan Lapangan Baruna Panjang pada Senin-Jumat sekitar pukul 08.00 WIB-14.00 WIB.
Layanan SKCK Keliling yang diresmikan Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika bersama Ny Lurie ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat kota Bandar Lampung dalam pembuatan SKCK baru dan perpanjangan SKCK online.
Berikut cara masyarakat yang hendak membuat/menerbitkan SKCK melalui mobil SKCK Keliling.
1. Pemohon mengunduh aplikasi Super Apps Presisi di Google Play Store atau Apps Store.
2. Buka aplikasi dan melakukan verifikasi data identitas
3. Kemudian kembali ke menu utama dan pilih menu SKCK di halaman tersebut
5. Lakukan verifikasi email dengan konfirmasi biaya, lampiran dokumen, waktu proses, dan cara pengambilan sesuai kebutuhan lalu klik mulai.
6. Masukan jenis keperluan, data pribadi, dan data lainnya lalu unggah dokumen persyaratan.
7. Pilih metode pembayaran, lalu lakukan pembayaran melalui Briva/BRI virtual account
8. Bukti pembayaran akan dikirimkan ke email. Lalu unduh dan cetak bukti pembayaran.
9. Pemohon kemudian datang ke mobil pelayanan dengan membawa bukti daftar online, bukti pembayaran yang sudah dicetak, fotocopy KTP dan foto berlatar merah ukuran 4×6 4 lembar. (Yul/Put)