Jakarta, CNBC Indonesia - Sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K-3) menjadi sorotan setelah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat kasus pemerasan dalam sertifikasi K-3.
Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjudin Nur Effendi mengungkapkan, sertifikasi K3 memang menjadi kewajiban bagi perusahaan, namun hal itu kerap disalahgunakan dengan terjadinya celah korupsi
"Sertifikasi K-3 harus melewati pihak ketiga, pelatihan untuk tenaga yang akan menangani K3 di masing2 perusahaan, biasanya lewat lembaga BNSP," katanya kepada CNBC Indonesia, Senin (25/8/2025).
Kewajiban sertifikasi itu bertujuan untuk melindungi pekerja dari hal tidak terduga seperti kecelakaan kerja. Perusahaan yang sudah menerapkan K3 bisa meminimalisir terjadinya kecelakaan lebih parah, namun sayangnya kerap ada perusahaan yang hanya menjadikan ini sebagai formalitas.
"Di dalam proses itu harus melakukan semacam training gimana melaksanakan K3 di masing-masing perusahaan, mereka harus mengimplementasikan. Dan, ada Badan Pengawasan di Departemen (Kementerian) yang mengawasi implementasi K-3 dan ada audit, saya ngga tahu berkala apa ngga, perusahaan harus melakukan itu. Kalau ngga melakukan itu dan terjadi kecelakaan kerja maka bisa pidana," sebut Tadjudin.
Anggap Formalitas Malah Kena Peras
Kekhawatiran akan pidana itu membuat perusahaan patuh untuk melaksanakan sertifikasi K3, namun untuk mendapatkan sertifikasi itu kerap menjadi permainan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hingga Dinas Ketenagakerjaan, bisa jadi dengan mempersulit sehingga perusahaan harus lebih banyak mengeluarkan uang.
"Tapi proses yang membuat munculnya itu adalah sertifikasi dan pelaksanaan implementasi karena perusahaan menganggap formalitas aja. Jadi kemudian biasanya orang pengawasan oknum dari Departemen Tenaga Kerja itu mencari celah bagaimana caranya (memeras)," ujar Tadjudin.
Parahnya, permainan ini sudah menjadi budaya dan sudah berjalan selama puluhan tahun.
"Itu sudah lama, Undang-Undangnya dikeluarkan 1970, diperkuat sama UU13/2003, memang di Undang-Undang Cipta Kerja ada, tapi ngga detil, hanya disebutkan perusahaan harus melaksanakan keselamatan dan keselamatan kerja," sebutnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan IEG (Wakil Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2024-2029 Immanuel Ebenezer/ Noel) dan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Noel beserta 10 tersangka lainnya dibawa oleh KPK untuk ditampilkan di hadapan media, Jumat (22/8/2025).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, peran Noel dalam kasus ini adalah membiarkan, mengetahui, dan bahkan meminta saat proses pemerasan terjadi.
Selain Noel, terdapat tersangka yang berasal dari lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan lainnya yakni:
- IBM selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil Ketiga Tahun 2022-2025,
- GAH Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Tahun 2022-saat ini,
- SB Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina Ketiga Tahun 2020-2025,
- AK Sub Koordinator Kemitraan dan Personil Kesehatan Kerja Tahun 2020-sekarang,
- FRZ Selaku Dirjen Binwasnaker dan K-3 pada atau Sejak Maret 2025-sekarang,
- HS Direktur Bina Kelembagaan Tahun 2021-Februari 2025,
- SKP Sub Koordinator
- Sub Koordinator.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah memberhentikan Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam pernyataan pers yang diterima CNBC Indonesia, Jumat (22/8/2025) malam.
"Berkenaan perkembangan terhadap kasus yang menimpa saudara Imanuel Ebenezer yang pada sore hari ini tadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, baru saja untuk menindaklanjuti hal tersebut, bapak presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan," katanya.
Foto: Wamenaker Immanuel Ebenezer ditetapkan tersangka oleh KPK, Jumat (22/8/2025). (CNBC Indonesia/Robertus Serin)
Wamenaker Immanuel Ebenezer ditetapkan tersangka oleh KPK, Jumat (22/8/2025). (CNBC Indonesia/Robertus Serin)
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Ini Kasusnya