
Penyebaran data pribadi seperti NIK dan nomor KK di internet masih marak terjadi. Polisi dan Kominfo mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada, karena data-data tersebut bisa digunakan untuk tindak kejahatan, termasuk pendaftaran SIM card ilegal yang berpotensi menjerat orang tak bersalah.
Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (25/7), Kasubdit 3 Siber Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung mengatakan, pelaku kasus penyalahgunaan data untuk SIM card ilegal masih gampang mendapatkan NIK dan KK melalui pencarian di internet.
“Dia masih mencari data di Google, dia mencari data NIK dan KK. Harus diakui masih banyak yang tersebar karena UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) ini produk baru masih baru disahkan 2022 dan berlaku 2024 ,” kata Rafles.

Ia menyebut kebutuhan akan SIM card yang tinggi—sementara aturan membatasi satu NIK hanya untuk tiga nomor—mendorong pelaku mencari celah dengan menggunakan data pribadi orang lain.
Menurut Rafles, pengawasan penggunaan data dan sistem yang lebih ketat dari operator perlu ditingkatkan.
Senada, Direktur Penyidikan Digital Komdigi, Irawati Cipto Priyanti, menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat untuk melindungi data pribadi. Ia menyebut penyalahgunaan NIK dan KK untuk kejahatan digital semakin sering terjadi.
“Perlindungan data pribadi saat ini betul-betul sangat penting,” kata Irawati.
Ia menjelaskan, kejahatan siber seperti kasus yang diungkap hari ini—penggunaan NIK dan KK orang lain untuk registrasi SIM card—berpotensi merugikan masyarakat secara langsung. Pasalnya, nomor yang terdaftar dengan data pribadi orang lain bisa digunakan untuk penipuan, tanpa sepengetahuan si pemilik data.

“Data pribadi seseorang yaitu NIK dan nomor KK-nya dimanfaatkan untuk meregistrasi nomor SIM card,” ujarnya.
“Dan ini sangat merugikan bagi kita sendiri sehingga masyarakat betul-betul harus menjaga bagaimana agar data pribadi,” tambahnya
Untuk mencegah jadi korban, Irawati memberikan sejumlah tips. Pertama, masyarakat disarankan segera memblokir nomor lama yang sudah tidak digunakan untuk mencegah disalahgunakan pihak lain.
Kedua, jangan pernah mengunggah atau membagikan foto dokumen pribadi seperti KTP, KK, atau SIM ke media sosial atau platform digital terbuka.
Ketiga, masyarakat diminta aktif mengecek penggunaan NIK-nya untuk registrasi kartu. Saat ini, mekanisme pembatasan satu NIK untuk maksimal tiga SIM card sudah ada, tapi masih perlu disempurnakan.
Ia juga mendorong operator dan penyelenggara sistem elektronik untuk membangun sistem perlindungan yang lebih kuat demi mencegah kebocoran data lebih lanjut.
“Kan bisa pakai AI, mungkin bisa lebih mudah dan lebih efisien bagaimana mengontrol bahwa itu satu NIK benar-benar hanya digunakan oleh tiga nomor ini yang akan kita diskusikan mudah-mudahan kawan operator juga bekerja sama,” kata Irawati.
Dengan maraknya kejahatan digital, masyarakat diminta tidak hanya waspada, tapi juga proaktif menjaga data pribadinya. Jangan sampai identitas kita dipakai untuk menipu orang lain—dan kita yang menanggung akibatnya.