IKATAN Dokter Anak Indonesia (IDAI) meminta pemerintah segera memberikan kepastian soal tunjangan khusus yang akan diberikan kepada para dokter spesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK). Ketua Pengurus Pusat IDAI Piprim Basarah Yanuarso mengatakan masih banyak yang belum jelas Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto.
Piprim menyebut setidaknya ada 4 catatan penting yang harus dilakukan pemerintah. Pertama, mengenai penetapan kategori dokter spesialis yang akan diberikan insentif tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah, kata Piprim, harus menjelaskan apakah tunjangan ini berlaku bagi semua dokter spesialis atau hanya dokter yang menjalani penugasan sementara saja. "Apakah itu juga mencakup dokter spesialis yang menetap dan bertugas secara permanen di daerah tersebut?" kata dia kepada Tempo pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Apabila insentif ini hanya diperuntukkan bagi dokter spesialis dengan penugasan sementara melalui program tertentu, maka pemerintah juga harus memberikan insentif tambahan untuk dokter spesialis yang memilih mengabdi dalam jangka panjang. Menurut Piprim, kesetaraan bagi dokter perlu dilakukan demi keberlanjutan pelayanan kesehatan.
Catatan kedua, IDAI meminta agar tunjangan dan insentif yang dijanjikan harus diberikan secara utuh tanpa potongan apa pun, serta dijamin dengan dasar hukum yang kuat. "Dokter spesialis yang bekerja di daerah terpencil telah menghadapi berbagai tantangan berat, sehingga hak-hak mereka harus dilindungi sepenuhnya agar semangat pengabdian tetap terjaga," kata dia.
Selain itu, IDAI meminta pemerintah memastikan dokter yang ditugaskan di daerah tertinggal mendapatkan fasilitas dan tempat tinggal yang layak. Fasilitas tersebut setidaknya paling sedikit harus memenuhi akses terhadap listrik, air bersih dan juga konektivitas internet yang memadai.
Dalam catatan terakhir, Piprim menuturkan yang paling penting dari penugasan dokter ke daerah pelosok adalah pembenahan infrastruktur fasilitas kesehatan. Dokter spesialis kardiologi anak ini menekankan pemerintah pusat dan daerah harus memastikan bahwa rumah sakit atau puskesmas di daerah tertinggal dilengkapi dengan peralatan medis esensial, akses obat-obatan, serta alat diagnostik yang sesuai. Tanpa itu, kompetensi para dokter spesialis tidak dapat diberdayakan. "Bagaimana mereka menjalankan tugas dan kompetensinya secara optimal," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK).
Perpres ini mengamanatkan tunjangan khusus sebesar Rp 30.012.000 per bulan kepada 1.100 dokter di DPTK. Dokter yang diberikan itu yakni dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis di DTPK.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan tunjangan khusus bagi para dokter per bulan itu diberikan di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya yang berlaku sesuai ketentuan kepegawaian. Namun, hingga saat ini belum diketahui kapan perpres itu diteken oleh Prabowo. Perpres ini juga belum diupload di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretaris Negara.