
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Berdasarkan data ICW, Sebelum revisi UU KPK pada September 2019, jumlah OTT yang dilakukan KPK dari tahun 2014 hingga 2019 berjumlah 87 perkara. Sedangkan, pasca revisi UU KPK jumlah OTT pada rentang tahun 2019 hingga 2024 berjumlah 31 perkara.
Peneliti ICW Erma Nuzulia mengatakan meski OTT bukan satu-satunya indikator efektivitas kinerja KPK, performa dalam melakukan OTT tetap penting dalam konteks untuk mencegah uang suap menjadi tidak terlacak. Ia mengatakan praktik yang cukup terjadi adalah para pelaku tidak menggunakan metode transfer melalui perbankan, tetapi menggunakan uang tunai sehingga lebih sulit dilacak.
"Keunggulan dari metode OTT yang lain adalah sebagai upaya efisiensi perkara, sehingga penanganan perkara tidak terlalu berangsur-angsur," kata Erma melalui keterangannya, Kamis (7/8).
Erma menjelaskan salah satu metode yang digunakan oleh KPK untuk melakukan OTT adalah dengan penyadapan. Dalam UU Nomor 19 Tahun 2019, KPK dalam melakukan penyadapan diharuskan untuk mendapatkan izin dari Dewan Pengawas.
Namun, sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 70/PUU-XVII/2019, menghapus kewenangan Dewan Pengawas untuk memberikan izin penyadapan.Maka dari itu, Erma menilai tidak ada lagi hambatan bagi KPK untuk melakukan penyadapan.
Erma mengaku ragu dengan menurunnya angka OTT tersebut membuat angka kasus korupsi sudah berkurang dan pemerintahan menjadi lebih bersih. Menurutnya, aktor politik kini tidak banyak disasar oleh KPK, sedangkan kondisi penyebab korupsi politik tidak banyak berubah.
"Biaya politik kita masih mahal, ketentuan dalam regulasi kepemiluan juga masih mengakomodir sokongan dana gelap untuk pembiayaan pemilu yang dapat berdampak pada korupsi oleh pejabat publik," katanya. (faj/M-3)