
IKATAN Arsitek Indonesia (IAI) resmi membentuk dan menetapkan sembilan anggota Panel Ahli Seleksi Dewan Arsitek Indonesia (DAI) periode 2025–2030.
Langkah ini menandai komitmen IAI dalam memperkuat tata kelola profesi arsitek secara nasional, memastikan proses seleksi yang kredibel, transparan, dan menjawab kebutuhan profesi di tengah tantangan globalisasi dan perkembangan industri konstruksi yang pesat.
Panel Ahli ini akan bertugas menyaring bakal calon anggota DAI yang akan menggantikan masa bakti 2020–2025 yang segera berakhir pada 3 Desember 2025.
Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021, DAI memegang peran strategis sebagai lembaga yang bertugas menerbitkan Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) dan menjalankan fungsi kuasi-pemerintah dalam tata kelola keprofesian arsitek di Indonesia.
Seleksi Transparan dan Inklusif
Ketua Umum IAI, G Budi Yulianto, menyampaikan bahwa proses seleksi anggota DAI kali ini sangat krusial untuk menjaga integritas profesi.
“Kami percaya sembilan anggota Panel Ahli ini akan menjalankan tugasnya secara objektif, profesional, dan akuntabel. Proses seleksi ini diharapkan menghasilkan Dewan Arsitek Indonesia periode 2025–2030 yang mampu menjaga mutu penyelenggaraan uji kompetensi, serta meningkatkan daya saing global profesi arsitek Indonesia,” ujarnya.
Panel Ahli terdiri dari unsur pemerintah, organisasi profesi, akademisi, dan independen, yaitu:
- Diana Kusumastuti (unsur pemerintah/Kementerian PUPR)
- Anila Pramesti; Bambang Soemardiono; David Bambang Soediono; Firman S. Herwanto; I Kadek Pranadjaya; dan William B. Serworwora (unsur IAI)
- Achmad Delianur Nasution (unsur akademisi/APTARI)
- Sigit Sosiantomo (unsur independen)
Seleksi dilakukan dalam lima tahap: seleksi administratif, esai reflektif, psikotes, wawancara, dan medical check-up. Pendaftaran bakal calon dibuka mulai 7 Agustus hingga 20 September 2025 melalui email: [email protected].
Membuka Ruang Partisipasi yang Lebih Luas
Ketua Panel Ahli, Diana Kusumastuti, menyampaikan bahwa seleksi kali ini dirancang terbuka dan inklusif.
“Kami ingin memastikan bahwa calon anggota DAI yang terpilih benar-benar memiliki kompetensi, integritas, dan komitmen untuk menjalankan mandat profesi, termasuk menjawab tantangan tata ruang, keberlanjutan, dan teknologi digital yang semakin dinamis,” tuturnya.
Panel juga membuka peluang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pengguna jasa, dan akademisi S3 arsitektur yang mendapat persetujuan rektor untuk ikut seleksi.
Dari unsur IAI, calon harus merupakan anggota profesional dengan pengalaman sebagai prinsipal arsitek atau pimpinan badan usaha, dan akan diajukan melalui Rapat Kerja Nasional IAI.
Seleksi yang Adaptif terhadap Dinamika Profesi
Wakil Sekretaris Jenderal 2 IAI, Mario Wibisono, menekankan bahwa penyusunan Panel Ahli dan mekanisme seleksi telah dirancang sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Dinamika profesi arsitek terus berkembang, baik karena tuntutan pasar, regulasi, maupun kemajuan teknologi digital. Karena itu, DAI ke depan harus mampu menjawab tantangan-tantangan ini dengan kebijakan yang adaptif, inovatif, dan tetap menjunjung tinggi etika profesi,” ujar Mario.
Seleksi ini diharapkan menghasilkan 12 nama calon anggota DAI yang akan diajukan IAI kepada Menteri Pekerjaan Umum, untuk kemudian dikukuhkan menjadi 9 anggota definitif DAI periode 2025–2030. (Z-1)