
Hotman Paris Hutapea meyakini Tom Lembong akan divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Mantan Menteri Perdagangan itu akan menjalani sidang vonis pada Jumat (18/7).
Hotman Paris menyampaikan keyakinan tersebut selaku Penasihat hukum Direktur Utama PT Angels Products (PT AP) Tony Wijaya Ng. Tony adalah salah satu terdakwa kasus importasi gula.
Menurut Hotman, ada beberapa hal yang mendasari keyakinan vonis bebas tersebut. Dia menyebut bahwa pada 2017, Muhammad Prasetyo selaku Jaksa Agung, dan Jaksa Agung Muda bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) yang menjabat saat itu memperbolehkan Kementerian Perdagangan melakukan importasi gula.
Hotman menyebut, importasi gula itu dilakukan persis sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya, sebagai salah satu perusahaan gula swasta yang mendapatkan izin impor dari Menteri Perdagangan (Mendag) RI 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
"Tahun 2017, Jaksa Agung, ataupun Jaksa Agung Muda Bidang TUN, telah mengeluarkan pendapat hukum kepada Menteri Perdagangan perihal semua hal-hal yang sama persis seperti yang didakwakan sekarang," kata Hotman kepada wartawan di sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/7).
"Menurut Jaksa Agung pada saat itu, semuanya boleh, sah," jelas dia.

Oleh karena itu, berdasarkan pendapat hukum tersebut, Hotman meyakini bahwa Tom Lembong pun bebas dari kasus importasi gula.
"Ya berarti, ya, [Tom Lembong] harusnya bebas, dong. Secara hukum harusnya bebas, dong," ucap Hotman.
Dalam kasus ini, Tom Lembong telah didakwa melakukan korupsi importasi gula. Perbuatan itu disebut turut merugikan keuangan negara hingga Rp 578,1 miliar.
Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Tom dengan pidana 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini bahwa Tom Lembong terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar.
Usai dituntut 7 tahun penjara, Tom Lembong menilai bahwa isi dari surat tuntutan jaksa sama sekali mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan selama ini.
Tom juga mengaku kecewa lantaran tak adanya pertimbangan jaksa terkait sikap kooperatif yang telah dia tunjukkan selama ini.
Namun, jaksa tetap dengan tuntutannya dan meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis sebagaimana tuntutan yang disampaikan sebelumnya.
Adapun vonis terhadap Tom Lembong bakal dibacakan oleh Majelis Hakim pada Jumat (18/7) mendatang.