
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, Bali, meminta para pengusaha melaksanakan kewajibannya memenuhi hak-hak karyawan yang terdampak pembongkaran tempat usaha ilegal di Pantai Bingin, Bali.
Kadisnaker Badung, Putu Eka Merthawan, mengatakan beberapa hak karyawan di antaranya adalah menerima uang pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Eka masih mendata jumlah karyawan yang terdampak.
"Walau dikategorikan mereka tidak punya izin tapi maaf, untung sudah pasti, jangan berkilah bahwa mereka tidak punya izin lalu mereka tidak menyikapi karyawan, kan enggak adil, selama ini ke mana aja, hak karyawan nomor satu. Itu bukan salah karyawan," katanya saat dihubungi, Kamis (24/7).
"Semoga tidak ada pengusaha yang lari, tidak bertanggung jawab, kan kasihan ya (karyawan)," kata Eka.Tempatkan Petugas Sebulan

Eka menyebut akan menempatkan satu petugas dari Disnaker sebagai mediator di Kantor Desa Pecatu selama satu bulan. Mediator mulai bertugas pada Senin (28/7).
Para karyawan bisa berkonsultasi tentang hak dan kewajiban dalam suatu hubungan industrial. Mediator ini nantinya diharapkan membantu menyelesaikan permasalahan antara pengusaha dan karyawan.
"Layanan kami fokuskan terkait hubungan industrial yaitu gaji, pesangon dan tentu yang enggak kalah penting Jamsostek yang menjadi andalan pekerja menghadapi hal-hal di luar dugaan," kata Eka.

Eka menyatakan, Pemkab Badung menyiapkan sejumlah bantuan agar para karyawan terdampak bisa mendapatkan akses pekerjaan. Yakni, mediator akan meminta karyawan memantau media sosial Disnaker yang rutin mengumumkan informasi lowongan pekerjaan.
"Kami siapkan namanya e-loker, satu orang yang stand by selama satu bulan di kantor desa menyampaikan ada media sosial dari Disnaker, (silakan karyawan) memasukkan lamaran. Kami juga siapkan, kalau seandainya layanan BPJS ditutup karena tidak ada pendapatan kami tentu akan layani," katanya.

Pemkab Badung juga akan menyediakan penyuluhan tentang industri bagi karyawan yang hendak membuka usaha atau UMKM. Selain itu, Pemkab Badung sedang berkomunikasi dengan tempat usaha lain untuk memprioritaskan karyawan terdampak apabila butuh tenaga kerja baru.
"Kami berusaha untuk memediasi untuk hotel-hotel besar, kami lagi door to door sekarang untuk menampung mereka dan sesuai kompetensinya, tapi kami tidak bisa berjanji karena ini juga kewenangan hotel, kami membuka komunikasi bisa gak diprioritaskan yang terdampak di Bingin," katanya.
48 Bangunan Dibongkar

Pemprov Bali sebelumnya membongkar sebanyak 48 unit usaha di area Pantai Bingin. Gubernur Bali Wayan Koster menyebut tempat usaha tersebut ilegal karena lahan tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten Badung.
Sedangkan, pesisir dan tebing di Pantai Bingin termasuk kawasan hijau sehingga dilarang mendirikan bangunan dan pembangunan tempat usaha tanpa izin.
Sementara itu, di kesempatan terpisah, Alex Barung selaku kuasa hukum Persatuan Pedagang Pantai Bingin mengaku warga keberatan dengan pembongkaran dan pernyataan Koster.
Menurut Alex, warga sudah turun-menurun mencari nafkah sebagai nelayan di sekitar pesisir pantai. Warga mulai membangun usaha saat pariwisata Bali berkembang pesat pada tahun 1980-an.

