REPUBLIKA.CO.ID, SERANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mencatat realisasi pendapatan Pemerintah Provinsi Banten hingga 25 Agustus 2025 sudah tembus Rp 5.951.902.366.116 atau 50,58 persen dari total target Rp 11.767.801.530.260. Pendapatan terbesar didominasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Capaian ini memperlihatkan komitmen yang kuat dari Bapenda Provinsi Banten dalam mengelola pendapatan daerah. Capaian tersebut secara rinci terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD) dari target Rp 8.319.775.525.770 terealisasi Rp 4.099.259.851.605 atau 49,27 persen.
PAD diperoleh atas pajak kendaraan bermotor (PKB) dari target Rp 2.113.398.066.000 terealisasi Rp 1.396.980.169.200 atau 66,10 persen. Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Rp 1.581.675.745.000 terealisasi Rp 792.899.569.300 atau 50,13 persen.
Pajak air permukaan dari target Rp 44.176.880.000 terealisasi Rp 30.717.465.500 atau 69,53 persen. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) Rp 1.439.278.549.000 terealisasi Rp 853.372.709.683 atau 59,29 persen. Pajak Alat Berat (PAB) dari target 66.205.200 terealisasi 69.422.400 atau 104,86.
Pajak rokok dari target Rp 1.027.591.869.237 terealisasi Rp 594.587.600.422 atau 57,86 persen. Opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dari target Rp23.683.549.000 baru terealisasi sebesar Rp 7.288.117.105 atau 30,77 persen. Dari sektor retribusi daerah dari target Rp 284.752.691.760 terealisasi Rp 160.725.145.528 atau 56,44 persen.
“Selanjutnya ada hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dari target Rp 62.058.600.000 terealisasi Rp 49.529.503.503 atau 79,81 persen. Lalu lain-lain PAD yang sah dari target Rp 1.743.093.370.573 terealisasi Rp 213.090.148.964 atau 12,22 persen,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Rita Prameswari.
Rita mengungkapkan, sektor lain yang menjadi penyumbang PAD yakni lain-lain pendapatan daerah yang sah yang ditargetkan Rp 6.346.763.490. Hingga 25 Agustus 2025, sektor tersebut terealisasi sebesar Rp 3.191.802.000 atau 50,29 persen.
“Sektor yang ketiga adalah pendapatan transfer yakni dana perimbangan dari pendapatan transfer pemerintah pusat senilai Rp 3.441.679.241.000 terealisasi Rp 1.849.450.712.511 atau 53,74 persen,” ungkapnya.
Pihaknya optimistis bisa mencapai target pendapatan yang telah ditetapkan. Menurutnya, Bapenda terus berinovasi dalam upaya optimalisasi pendapatan daerah. “Saya yakin dengan kerja keras, jajaran Bapenda bersama UPT dan OPD Penghasil kami bisa mengejar target yang ditetapkan,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Banten Andra Soni juga telah memperpanjang waktu pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Oktober 2025. Perpanjangan tersebut diumumkan setelah Andra Soni menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 286 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Pembebasan pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tersebut dimulai 1 Juli - 31 Oktober 2025.
Andra Soni mengatakan perpanjang program tersebut merupakan hasil evaluasi yang dilakukan Pemprov Banten serta masukan dan aspirasi masyarakat untuk dapat memperpanjang pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan di wilayah Provinsi Banten.
"Menjelang berakhirnya masa pembebasan pokok dan/atau sanksi PKB di Provinsi Banten, saya mendapatkan saran, masukan dan juga permohonan dari masyarakat terkait dengan perpanjangan masa untuk pembebasan pokok dan sanksi PKB," ungkap Andra Soni. (ADV)