
Seorang anak perempuan di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, tega menganiaya dan mengusir ibu kandungnya sendiri. Aksinya itu sempat terekam kamera dan ramai di media sosial.
Dalam video yang beredar di media sosial, perempuan dewasa itu mengusir ibunya yang sudah lansia hingga di halaman rumahnya. Bahkan, hingga ibunya telantar tidur di pinggir jalan.
Diketahui peristiwa itu terjadi di Desa Jambangan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Perempuan bernama Musrika itu diduga mengusir dan menganiaya ibu kandungnya, Nortaji, yang saat ini telah dirawat di sebuah panti jompo.
Belum ketahui pasti alasan anaknya menganiaya dan mengusir ibunya itu.
Dengan adanya kejadian tersebut, Satreskrim Polres Probolinggo telah mendatangi dan meminta klarifikasi kepada anaknya atas kejadian itu.
"Sudah diklarifikasi, belum ada dilakukan penahanan. Karena pasalnya delik aduan murni. Dari keluarga kandungnya masih berembuk," kata Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Fajar Adi Winarsa, kepada kumparan, Selasa (29/7).
Putra menjelaskan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang tidak menyebabkan luka berat atau meninggal dunia, tergolong sebagai delik aduan, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Delik aduan hanya bisa diproses hukum jika korban melapor," jelasnya.
Ia menyampaikan, pihaknya mencoba mendorong apakah anggota keluarga lainnya berkenan untuk melaporkan kejadian tersebut.
"Ini sementara anak lainnya belum mau dan masih rembukan untuk melakukan permohonan maaf," ucapnya.