
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut bahwa mantan caleg PDIP, Harun Masiku, pernah mendapat beasiswa dari Ratu Elizabeth II.
Hal ini disampaikan Hasto ketika diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/6).
Mulanya, jaksa menanyakan soal sikap partai setelah Mahkamah Agung memutus judicial review yang diajukan PDIP. Hasto mengatakan, PDIP langsung menggelar pleno untuk menentukan kader terbaiknya diajukan dalam proses PAW.
"Jadi keputusan pimpinan partai politik pada waktu itu menentukan kader terbaik itu adalah Harun Masiku?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Hasto.
Jaksa lalu mendalami alasan PDIP memutuskan Harun untuk menggantikan Nazaruddin Kiemas di Dapil Sumsel I. Nazaruddin meraih suara terbanyak namun meninggal dunia, sementara Harun berada di urutan enam
Hasto menjelaskan, partainya memiliki database dari setiap para caleg. Mulai dari prestasi hingga rekam jejaknya.
"Kemudian ketika biodata dari Saudara Harun Masiku dipaparkan, di situ tertulis bahwa dia (pernah) mendapatkan beasiswa dari Ratu Elizabeth II. Kemudian keahliannya international economic of law. Suatu profesi yang sangat diperlukan oleh partai," jelas Hasto.
"Kemudian kita juga melihat dari aspek historisnya karena ini menjadi anggota sebenarnya kongres pertama sudah terlibat di dalam penyusunan AD/ART," ungkapnya.
Alasan-alasan tersebut yang membuat PDIP akhirnya memutuskan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI menggantikan Nazaruddin Kiemas.
Dalam dakwaan, jaksa memaparkan ada serangkaian upaya Hasto demi menjadikan Harun Masiku sebagai Anggota DPR 2019-2024. Mulai dari mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung, mencoba mengganti susunan caleg, hingga meminta caleg Riezky Aprilia untuk mundur.
Selain itu, upaya lainnya adalah dengan menyuap komisioner KPU. Hasto disebut menjadi pihak yang turut menyokong dana suap tersebut. Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Caranya, adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta. Hal itu kemudian dibantah oleh Hasto.