Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen (DRM) ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Polisi menyebut, DRM ditangkap dan dijadikan tersangka atas dugaan menghasut untuk melakukan aksi anarkistis yang melibatkan pelajar atau anak di bawah umur.
Menanggapi hal tersebut, Pendiri Lokataru Haris Azhar menyatakan bahwa langkah polisi ini berlebihan. Sebab, apa yang diunggah Lokataru di sosial media tidak berkaitan dengan penghasutan. Sehingga menyebabkan para pelajar terhasut dan ikut dalam demo yang berujung ricuh.
"Itu ekspresi, nggak ada yang bentuknya hasutan nggak ada. Dan itu dia tidak terkoneksi dengan, saya pikir di mana koneksinya? Postingan itu dengan ribuan postingan lain, dengan anak-anak di bawah umur," kata Haris.
Justru, Lokataru memberi bantuan pendampingan pada anak-anak yang tertangkap saat aksi demo itu.
"Justru Lokataru ini bantuin anak-anak di bawah umur Ketika ditangkap, kok fakta itu nggak diungkap? ya kan? teman-teman ini kan justru bantuin anak-anak di bawah umur ketika mereka ditangkap," kata Haris.
Haris setuju, jika mereka yang bertindak anarkis harus ditangkap dan diungkap segala perilakunya. Tapi, tidak dengan Lokataru dan aktivitasnya.
"Tapi kok nyasarnya ke teman-teman yang kerja-kerja campaign dan advokasi? Jadi saya pikir ini praktik pengkambinghitaman aja," kata Haris.
Sementara itu, oleh Polda Metro Jaya DRM dijerat Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45 a Ayat 3 juncto Pasal 28 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 76 h juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.