
Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS) atau Pungutan Ekspor (PE) periode 1-30 September 2025 tercatat sebesar US$954,71/MT. Nilai tersebut meningkat US$43,80 atau 4,81% dari HR CPO periode 1-31 Agustus 2025 yang tercatat sebesar US$910,91/MT.
“Peningkatan HR CPO tersebut karena adanya peningkatan permintaan terutama dari India dan rencana penerapan kebijakan mandatory B50 di Indonesia,” kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana dalam keterangan yang dikutip, Selasa (2/9).
Penyebab berikutnya adalah peningkatan harga minyak nabati lainnya yakni minyak kedelai. Hal itu diakibatkan rencana Tiongkok untuk mengenakan antidumping duty minyak canola asal Kanada serta kebijakan mandatori biodiesel Amerika Serikat untuk menggunakan minyak kedelai.
Sumber harga untuk penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 Juli- 24 Agustus 2025 pada bursa CPO di Indonesia sebesar US$895,72/MT, bursa CPO di Malaysia sebesar US$1.013,70/MT, dan harga port CPO Rotterdam sebesar US$1.240,12/MT.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari US$40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.
Dengan itu, harga referensi bersumber dari bursa CPO di Malaysia dan bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar US$954,71/MT.