
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menunda pembacaan surat tuntutan bagi terdakwa Fariz RM. Penundaan pembacaan surat tuntutan diundur lantaran jaksa menyatakan masih belum siap dengan tuntutannya.
Ini kali kedua jaksa menunda pembacaan tuntutannya. Terakhir pada Senin (21/7), jaksa juga menunda dengan alasan serupa, yaitu belum siap dengan tuntutannya.
Mendengar penundaan itu, hakim ketua Lusiana Amping terlihat kecewa. Ia bahkan menekankan kepada jaksa Indah Puspitarani untuk tak lagi menunda persidangan.

"Bu jaksa janganlah diundur lagi, disesuaikan sama SOP Kejaksaan Agung gitu. Ini kan sidang sudah kita tunda satu minggu. Seharusnya jangan diundur lagi, sudah," ujar hakim Lusiana Amping kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/7).
Atas permintaan jaksa itu, hakim Lusiana Amping pun meminta agar tuntutan bisa dibacakan pada persidangan berikutnya yang akan digelar Senin, 4 Agustus.
"(Penyusunan tuntutan) Satu minggu cukup? Kita kasih kesempatan satu minggu lagi ya. Jadi untuk tuntutan minggu depan, 4 Agustus 2025," ungkap hakim Lusiana Amping.
"Sidang ditunda sampai 4 Agustus 2025 dengan agenda tuntutan dari penuntut umum," lanjut dia.

Ditemui usai persidangan, Fariz RM mengaku tak kecewa dengan keputusan Jaksa kembali menunda pembacaan tuntutannya. Di hati kecilnya, Fariz tetap mengharapkan adanya hasil yang baik dan adil terkait proses hukumnya.
"Saya ikuti aja prosedur. Saya ikuti aja prosedur. Ya, mungkin, tapi mau diapain lagi. Asal semuanya untuk hasil yang baik, kenapa enggak. Gak apa-apa (ditunda)," ucap Fariz RM.
Karena itu, sebagai warga negara yang baik, Fariz percaya bahwa dirinya masih bisa mendapatkan keadilan dalam perkaranya.
"Enggak juga, biasa. Saya percaya proses hukum yang berlaku. Saya percaya pada hukum di negeri ini berlaku. Dan saya sebagai warga negara yang baik, ya. Saya akan ikuti aja. Terima kasih banyak," kata Fariz RM.
Sebagai informasi, ini merupakan keempat kalinya Fariz RM terjerat kasus narkoba. Sebelumnya, ia pernah ditangkap pada tahun 2007, 2015, dan 2018.
Fariz RM sebelumnya ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan saat berada di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja yang diduga kuat milik Fariz RM.
Akibat perbuatannya, Fariz RM didakwa bersama dengan Andres Deni Kristyawan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja. Ini menjadi kali keempat Fariz kembali berurusan dengan narkoba.
Fariz didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Apabila seluruh dakwaan itu terbukti di pengadilan, Fariz RM dapat dijatuhi hukuman penjara antara 12 hingga 15 tahun, sesuai ancaman pidana maksimal dari pasal-pasal tersebut.