
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kembali menyoroti sikap Mahkamah Konstitusi terkait putusan pemisahan Pemilu. Dia menilai, MK kini sudah seperti pembuat undang-undang.
Dia lalu membandingkan dengan DPR yang secara aturan merupakan pembuat undang-undang. Begitu panjangnya proses sampai akhirnya bisa disahkan.
"Sementara kalau de facto kita lihat, kasat mata, MK sudah memproduksi norma, membuat undang-undang, apakah proses-proses tersebut dilakukan? Sejauh mana MK memaksimalkan partisipasi publik," ujar Habiburokhman.

Habiburokhman mengungkapkan, dalam pembentukan undang-undang, MK kerap mengingatkan terkait partisipasi publik. Paling tidak, ada 3 unsur yang harus dipenuhi, yakni to be heart, to be consider, to be explain.
"Kami membentuk KUHAP, misalnya, ini sudah hampir ada 60 organisasi menyampaikan pendapat. Apakah MK mempraktikkan yang sama? Menurut saya tidak," ujar dia.
"Bahkan, dalam masing-masing sidang paling 2-3 ahli yang dipanggil gitu lho. Apakah dia mengundang masyarakat, partisipasi, kita tidak lihat itu," ucap dia.

Saat ini, Komisi III DPR tengah menggelar rapat dengan pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah pihak terkait putusan MK yang memisahkan pemilu.
Hadir sebagai narasumber, mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dan advokat yang juga politikus NasDem Taufik Basari. Sampai saat ini, rapat masih berlangsung.