
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil aturan terkait praktik rangkap jabatan Wakil Menteri sebagai komisaris atau pengawas di Badan Usaha Milik Negara. Putusan itu dibacakan pada Kamis (28/8) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Berdasarkan UUD 1945 amar putusan mengadili menyatakan permohonan pemohon nomor 118 tidak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dalam putusannya.
Suhartoyo mengatakan bahwa lampiran substansi bukti-bukti para pemohon berupa karya tulis di media massa nasional, berupa kritik terhadap kebijakan rangkap jabatan wakil menteri yang tidak digunakan oleh pemerintah, tidak secara langsung merugikan hak konstitusional pemohon.
“Bukan berarti hak konstitusional konvensional para pemohon mengalami kerugian spesifik aktual ataupun tidak-tidaknya potensial karena karya tulis tersebut tetap diakui dijamin dan dilindungi serta diperlakukan sama di hadapan hukum, tanpa membedakan para pemohon dengan pihak lain juga memberikan kritik terhadap kebijakan rangkap jabatan wakil menteri,” jelas Suhartoyo.
Selain itu, menanggapi dampak alokasi anggaran negara ke BUMN melalui superholding BPI Danantara yang dinilai tidak akuntabel karena dikelola oleh entitas yang dipimpin oleh pejabat rangkap jabatan dan berdampak pada kebijakan efisiensi tersebut pada sektor pendidikan, MK menilai hal itu tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian konstitusional.
“Mahkamah menganggap kerugian konstitusional yang diuraikan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai kerugian yang bersifat aktual bahkan bukan juga sebagai kerugian yang bersifat potensial,” imbuh Suhartoyo.
Menurut Mahkamah, sebuah kerugian yang dikategorikan bersifat potensial harus dimaknai sebagai kerugian yang berdasarkan penalaran yang wajar yang dapat dipastikan terjadi atau akan terjadi.
“Bukan hanya sebagai bentuk hak kekhawatiran semata. Terlebih dalam menguraikan kerugian hak konstitusional, para pemohon tidak dapat menjelaskan adanya hubungan sebab akibat atau kausal perubahan antara anggapan potensi kerugian hak konstitusional para termohon dengan berlakunya norma pasal yang dimohonkan pengujiannya,” ujarnya.
Sebelumnya, para pemohon menggugat uji materiil aturan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terkait praktik rangkap jabatan Wakil Menteri sebagai komisaris atau pengawas di Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
Pemohon, A. Fahrur Rozi menyampaikan bahwa keresahan atas praktik rangkap jabatan telah dituangkan melalui tulisan yang dipublikasikan di media massa. Mereka menilai tidak adanya norma eksplisit yang melarang Wakil Menteri merangkap jabatan di BUMN telah menciptakan celah hukum yang berpotensi disalahgunakan.
“Para Pemohon benar-benar resah dengan praktek adanya rangkap jabatan dimana seorang wakil Menteri menjadi komisaris BUMN. Keresahan itu dengan nyata para Pemohon ini tuangkan dalam sebuah tulisan,” ujar Rozi.
Diketahui, Pemohon I menulis artikel berjudul “Tawaran Solusi Praktis Rangkap Jabatan Wakil Menteri-Komisaris BUMN” di kabarbaru.com pada 10 Juli 2025, sementara Pemohon II menulis artikel “Celah Hukum Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri-Komisaris BUMN” di kompas.compada 9 Juli 2025. Ironisnya, setelah artikel tersebut diterbitkan, jumlah Wakil Menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris meningkat dari 25 menjadi 30 orang.
“Kami beranggapan alih-alih tulisan para Pemohon menjadi kritik ampuh untuk menghentikan adanya rangkap jabatan justru dua sampai tiga hari dari pemuatan artikel para Pemohon tersebut terdapat sebuah rilis berita yang menayangkan laporan tentang daftar Menteri yang merangkap jabatan itu menambah menjadi 30 wakil Menteri jadi ada penambahan yang sebelumnya 25 menjadi 30,” terang Rozi.
Lebih lanjut, para Pemohon juga menyoroti dampak anggaran negara yang dialokasikan ke BUMN melalui superholding BPI Danantara. Mereka menilai alokasi sebesar Rp325 triliun dari total efisiensi anggaran Rp750 triliun justru tidak akuntabel karena dikelola oleh entitas yang dipimpin oleh pejabat rangkap jabatan.
Pemohon II yang merupakan mahasiswa juga mengeluhkan dampak kebijakan efisiensi tersebut pada sektor pendidikan. Ia mengalami keterbatasan layanan kampus, seperti pembatasan akses fasilitas, pengurangan jam akademik, hingga dikenakannya biaya sewa ruang belajar.
Para Pemohon berpendapat bahwa rangkap jabatan Wakil Menteri sebagai komisaris atau pengawas BUMN membuka konflik kepentingan, mengancam akuntabilitas keuangan negara, serta merugikan hak konstitusional warga negara atas pemerintahan yang bersih dan transparan. (Dev/P-1)