
BALAI Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi telah menahan seorang pelaku penambangan emas illegal (PETI) dalam kawasan hutan Taman Nasional Lore Lindu. Pelaku berinisial ISM, 35, warga Kota Palu, diamankan oleh tim Patroli Bersama dalam rangka penanggulangan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kawasan Taman Nasional Lore Lindu di sekitar Desa Persiapan Dongi-Dongi, Kabupaten Poso pada Rabu (20/8), saat sedang melakukan aktivitas penambangan ilegal.
Dari tangan pelaku petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa peralatan tambang tradisional antara lain martil, betel, jaring ayakan, alat dulang emas ukuran kecil, serta dua karung berisi material tambang.
Tim Patroli Bersama tersebut terdiri dari personil Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu dan melibatkan unsur TNI-POLRI serta Pemerintah Daerah setempat. Setelah diamankan oleh tim patroli, pelaku selanjutnya diambil keterangan oleh tim PPNS Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi di Palu.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh PPNS, pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada hari Jumat, 22 Agustus 2025 dan saat ini dititip di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas IIA Palu.
“Tindakan penambangan emas ilegal di kawasan konservasi merupakan pelanggaran yang dapat merusak ekosistem dan mengancam kelestarian sumber daya alam hayati. Ini merupakan komitmen kami untuk menindak tegas para pelaku perusakan hutan,” kata Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi Ali Bahri, Selasa (20/8).
Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta menjaga kelestarian hutan dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran hukum bidang kehutanan di wilayahnya. Penindakan tegas akan terus dilakukan untuk memastikan kawasan hutan tetap terlindungi bagi generasi mendatang.
Kepala Balai Besar TN. Lore Lindu, Titik Wurdiningsih mengatakan Taman Nasional Lore Lindu merupakan salah satu cagar biosfer dunia yang telah di tetapkan oleh UNESCO sejak tahun 1977 karena keanekaragaman hayati yang tinggi, flora dan fauna endemik Sulawesi, serta situs megalitikum yang unik.
"Kami juga sangat mendukung dan mengapresiasi langkah tegas yang diambil oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi bersama instansi terkait dalam menahan pelaku penambangan emas ilegal di kawasan Taman Nasional Lore Lindu," jelasnya.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 78 ayat (3), Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan pasal 36 UU No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dan/atau pasal 40B ayat (1) huruf e Jo Pasal 33 ayat (2) huruf e UU No. 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang – Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp7,5 miliar.(H-4)