ALIANSI Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia atau BEM SI mempertimbangkan untuk mengikuti demonstrasi di Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, pada Kamis, 28 Agustus 2025. Unjuk rasa itu dipelopori oleh aliansi buruh dan serikat pekerja.
Koordinator Pusat Aliansi BEM SI Muzammil Ihsan mengatakan bahwa mereka masih menimbang-nimbang untuk turun lapangan. "Masih dibahas di pengurus," kata dia saat dihubungi pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dihubungi terpisah, Ketua BEM Universitas Indonesia Zayyid Sulthan Rahman mengatakan pihaknya juga mempertimbangkan akan menurunkan massa untuk berunjuk rasa. Saat ini, kata Sulthan, pengurus BEM UI masih mendiskusikan rencana itu.
"(Pertimbangannya) untuk membuat tabulasi isu, kami masih mempertimbangkan dengan matang," kata dia lewat aplikasi perpesanan pada Selasa, 28 Agustus 2025. Menurut dia, BEM UI tengah menyusun isu-isu apa saja yang akan dibawa ke demonstrasi itu.
Partai Buruh dan sejumlah serikat pekerja sebelumnya akan menggelar aksi di sejumlah daerah pada 28 Agustus 2025. Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, aksi di Jakarta akan dilakukan di depan Gedung DPR. Sementara aksi di luar Jakarta, seperti Yogyakarta, Jawa Tengah, hingga Sumatera Utara, akan berlangsung di kantor gubernur masing-masing.
"Ribuan buruh akan melakukan aksi 28 Agustus 2025, juga serempak dilakukan di 38 provinsi," kata Said Iqbal melalui pesan suara, Senin, 25 Agustus 2025.
Ada setidaknya enam tuntutan dari Partai Buruh dan serikat pekerja dalam demonstrasi Kamis lusa. Pertama adalah tuntutan untuk menghapus praktik outsourcing atau alih daya ketenagakerjaan. Mereka juga meminta agar praktik upah murah tak lagi terjadi di Indonesia.
Kedua, tuntutan Partai Buruh lainnya adalah agar pemerintah menyetop gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Para pekerja meminta agar pemerintah segera membentuk satuan tugas atau Satgas PHK.
Ketiga, Partai Buruh dan serikat pekerja menuntut reformasi pajak perburuhan. Di antaranya dengan menaikkan angka penghasilan tidak kena pajak (PTKP) menjadi Rp 7,5 juta per bulan hingga menghapuskan pajak pesangon, tunjangan hari raya (THR), jaminan hari tua (JHT), dan diskriminasi pajak perempuan menikah.
Keempat, mereka juga menuntut agar DPR mengesahkan undang-undang ketenagakerjaan yang baru. Para buruh meminta agar peraturan ketenagakerjaan tak lagi menggunakan Omnibus Law Cipta Kerja.
Kelima, Partai Buruh menuntut pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Mereka menilai aturan tersebut penting untuk memberantas korupsi. Keenam, tuntutan Partai Buruh adalah agar DPR merevisi UU Pemilihan Umum atau Pemilu. Mereka meminta agar parlemen melakukan desain ulang sistem Pemilu untuk 2029.
Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam tulisan ini