
DIREKTORAT Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sumatra menyegel sejumlah titik areal bekas terbakar yang berada dalam kawasan hutan produksi pada PBPH PT. PML, di Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatra Selatan.
Kegiatan pemasangan plang ini berawal dari hasil analisis hotspot pada aplikasi Sipongi selama Bulan Juli 2025, yang menunjukkan indikasi kebakaran di wilayah konsesi PT. PML. Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra melakukan verifikasi lapangan dan menemukan adanya lahan bekas terbakar seluas kurang lebih 80 Hektare (Ha).
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sumatra Hari Novianto menyatakan bahwa pemasangan plang dilakukan sebagai bentuk tindakan awal penegakan hukum sebelum proses hukum lebih lanjut seperti sanksi administrasi, perdata, atau pidana yang akan kami terapkan.
“Kami menganalisa ada dua peristiwa pidana dalam kasus ini yaitu perambahan hutan dan kebakaran hutan. Hasil pengecekan lapangan terlihat lahan yang terbakar telah di-landclearing, stacking dan diparit, ini jelas tindakan perambahan yang dilakukan sebelum kejadian kebakaran di areal perambahan tersebut”, jelas Hari, Minggu (3/8).
Dijelaskannya, kebakaran mulai terjadi pada 21 Juli 2025 dan padam pada 25 Juli 2025 setelah dilakukan upaya penanggulangan oleh PT PML bersama unsur terkait. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kebakaran tersebut diduga dipicu oleh aktivitas pembukaan lahan atau perambahan secara ilegal oleh oknum masyarakat di dalam kawasan hutan produksi yang merupakan bagian dari konsesi PBPH PT PML.
Selain melakukan pemasangan plang pengawasan, tim juga melakukan pemeriksaan terhadap sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hutan, mengevaluasi laporan kegiatan penanggulangan kebakaran yang telah dilakukan, serta meninjau Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tingkat kesiapsiagaan pemegang konsesi dalam menghadapi kebakaran hutan.
Ia mengungkapkan, pendalaman lebih lanjut untuk mencari pelaku yang teribat dalam kasus ini akan dilakukan oleh Balai Gakkumhut Wilayah Sumatra.
"Selain itu, Balai juga akan berkoordinasi dengan Polda Sumsel yang turut menyelidiki kasus tersebut untuk bersama-sama dalam upaya penegakan hukum secara multi door," pungkasnya.(H-4)