
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa negara memiliki kewenangan melarang pengibaran bendera fiksi kartun One Piece dalam saat peringatan HUT ke-80 RI atau Republik Indonesia tahun ini. Menurutnya, tindakan tersebut sah secara hukum dan sejalan dengan kepentingan nasional.
“Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya pentingnya menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara,” kata Pigai melalui keterangannya Minggu (3/8).
Isu pengibaran bendera fiksi bajak laut yang disandingkan dengan bendera Merah Putih menuai reaksi luas di media sosial.
Pigai menegaskan bahwa dalam konteks hukum nasional dan internasional, negara memiliki ruang legitimasi untuk mengambil tindakan demi menjaga kedaulatan dan integritasnya.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang membuka ruang pembatasan kebebasan ekspresi demi stabilitas negara.
“Langkah ini menunjukkan bagaimana hukum nasional dan internasional saling bersinergi dalam menjaga stabilitas negara,” ujarnya.
Pigai menampik anggapan bahwa pelarangan itu berarti pembungkaman ekspresi warga. Ia menekankan, ekspresi publik yang menyangkut simbol-simbol negara tetap harus berada dalam koridor hukum dan kepantasan nasional.
“Sikap pemerintah bukan anti-ekspresi, tapi demi core of national interest. Kebebasan berekspresi itu ada batasnya,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menyebut bahwa jika pelarangan tersebut diambil, komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), tidak akan mempermasalahkannya, bahkan cenderung mendukung.
“Ini bukan soal One Piece, ini soal menjaga kehormatan simbol negara pada hari kemerdekaan,” pungkasnya. (H-4)