Lampung Geh, Bandar Lampung - Sebanyak empat hakim di Lampung dilaporkan masyarakat atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Lampung, Indra Firsada S.H., M.H mengatakan, empat hakim tersebut dilaporkan oleh masyarakat. Namun terkait bagaimana prosesnya
"Jadi memang ada beberapa laporan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Tapi untuk sejauh ini memang ada yang masih dalam proses," kata Indra saat ditemui Lampung Geh di Kantor Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Lampung, pada Kamis (7/8).
Indra menjelaskan, empat hakim tersebut dari 28 pengadilan yang ada di Provinsi Lampung, namun tidak menjelaskan tempat hakim bertugas. Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi (Umum) ada 1, Pengadilan Tinggi Agama ada 1, Pengadilan Negeri (PN) ada 11, Pengadilan Agama (PA) ada 14, dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ada 1.
Terkait kasusnya pun, ia menegaskan, pihaknya merupakan penghubung bukan penentu hasil laporan masyarakat.
"Kalau itu nggak bisa jawab. Karena bukan kewenangan (Penghubung Komisi Yudisial wilayah Lampung) untuk menjawab. Kalau di penghubung, cuma menghubungkan saja," tambahnya.
Dalam kesempatan ini, Indra juga menerangkan pada peringatan ke-20 tahun Komisi Yudisial, Penghubung Komisi Yudisial wilayah Lampung mengadakan edukasi publik dengan tema "Peran Penghubung Komisi Yudisial Dua Dekade Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim" di Bandar Lampung.
"Acara hari ini itu merupakan edukasi publik. Kami melakukan edukasi publik kepada masyarakat.
Terutama ke pihak yang memang bersentuhan langsung dengan proses peradilan," jelasnya.
Edukasi ini berupa sosialisasi terkait tugas dan fungsi Komisi Yudisial, termasuk juga penghubung dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.
Indra juga berpesan kepada masyarakat, untuk terus ikut mengawasi Hakim yang ada di Lampung agar tetap pada jalur aturan kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"Jadi kami Komisi Yudisial wilayah Lampung, mohon partisipasi masyarakat bisa berperan serta dalam ikut mengawasi dan ikut berperan serta karena kami ini hanya empat orang. Jadi tidak akan mungkin bisa melakukan proses pengawasan untuk wilayah dan jumlah pengadilan yang begitu banyak," tutupnya. (Ansa/Put)