Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan kepada dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera tahun anggaran 2018-2020, pada Rabu (6/8/2025). Dua tersangka tersebut yaitu Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) 2018 - 2020 Bintang Perbowo dan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya 2016 - 2020 M. Rizal Sutjipto. Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini terhitung mencapai Rp 205,14 miliar.
EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim mengungkapkan kasus ini merupakan transaksi pembelian lahan (land bank) di wilayah Bakauheni dan Kalianda pada tahun 2018 - 2020 atau 7 tahun yang lalu yang melibatkan dua mantan pejabat Hutama Karya dan Pihak Swasta tersebut.
Adjib menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan bersikap kooperatif serta transparan dalam proses penyidikan kasus ini.
"Hutama Karya mendukung program bersih-bersih BUMN dan berkomitmen untuk memenuhi setiap tahapan pemeriksaan yang berjalan," ungkap Adjib dalam keterangannya, Kamis (7/8/2025).
"Hutama Karya juga memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap proses bisnisnya," tegasnya.
Sebagai catatan, kedua tersangka telah resmi ditahan KPK selama 20 hari pertama, terhitung mulai Rabu (6/8/2025) sampai 25 Agustus 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
KPK juga telah menetapkan satu tersangka lain yakni Iskandar Zulkarnaen (IZ), pemilik PT STJ, namun yang bersangkutan meninggal dunia dan perkaranya dihentikan. KPK juga menetapkan PT STJ sebagai tersangka korporasi.
(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article KPK Selesai Periksa Nicke Widyawati, Begini Update Terbarunya...