Eks Dirjen Perkeretaapian Dituntut 9 Tahun Penjara di Kasus Jalur KA Rp 1,1 T

1 month ago 6
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Prasetyo Boeditjahjono (kanan) mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/4/2025). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad AdimajaTerdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Prasetyo Boeditjahjono (kanan) mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/4/2025). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, dituntut pidana 9 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Prasetyo bersalah melakukan korupsi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa yang merugikan negara Rp 1,1 triliun.

"[Menuntut Majelis Hakim] menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Prasetyo Boeditjahjono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," kata jaksa membacakan surat tuntutannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6).

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Prasetyo pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya itu, Prasetyo juga dibebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2,6 miliar—senilai jumlah korupsi yang diperolehnya dalam kasus tersebut.

Jaksa menyebut, jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti tersebut.

"Apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," tutur jaksa.

Sebelum membacakan tuntutannya, jaksa terlebih dahulu menguraikan sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan hukuman terhadap Prasetyo.

Hal yang memberatkan tuntutan yakni perbuatan Prasetyo tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme, ikut menikmati hasil tindak pidana, serta tidak mengakui perbuatannya.

Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan yakni terdakwa belum pernah dihukum.

Akibat perbuatannya, jaksa meyakini bahwa Prasetyo melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan Prasetyo Boeditjahjono

Prasetyo didakwa terlibat dalam kasus korupsi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa yang merugikan negara Rp 1,1 triliun.

Jaksa memaparkan, Prasetyo selaku Dirjen Perkeretaapian memerintahkan Nur Setiawan Sidik selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara untuk mengusulkan proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa.

Pembiayaan proyek tersebut rencananya akan melalui penerbitan SBSN-PBS TA 2017 ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Padahal masih terdapat persyaratan yang belum terpenuhi.

Menindaklanjuti permintaan Prasetyo, Nur Setiawan kemudian membagi proyek pembangunan itu menjadi 11 paket pengerjaan. Masing-masing paket pengerjaan nilai proyeknya di bawah Rp 100 miliar. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari ketentuan yang berlaku.

Nur Setiawan juga memerintahkan anak buahnya, Rieki Meidi Yuwana, untuk melakukan pelelangan menggunakan metode penilaian pasca-kualifikasi.

Singkat cerita, Nur Setiawan dkk mulai membuka tender pengadaan proyek tersebut. Padahal, masih ada sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi. Di antaranya adalah belum adanya dokumen AMDAL hingga belum dilakukannya pembebasan lahan.

Prasetyo juga diduga melakukan pengaturan pemenang tender pengadaan proyek tersebut. Salah satu caranya dilakukan dengan menggelar pertemuan bersama para calon pemenang.

Isi pertemuan itu adalah menginformasikan terkait persyaratan yang dibutuhkan untuk memenangkan tender. Syarat tersebut hanya dapat dipenuhi oleh PT Mitra Kerja Prasarana yang dimiliki oleh Freddy Gondowardojo.

Nur Setiawan Sidik dkk juga mengatur pemenang tender pekerjaan supervisi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa itu. Namun nyatanya, pemenang pekerjaan supervisi itu tidak melaksanakan tugasnya, bahkan ada praktik pinjam perusahaan yang mengeluarkan biaya.

Dalam pelaksanaan proyek itu, Prasetyo juga diduga telah menerima uang, barang, dan fasilitas, dari para pelaksana pekerjaan proyek itu sebagai bentuk komitmen fee atas pemenangan mereka.

"Telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu: Terdakwa Prasetyo Boeditjahjono sebesar Rp 2.600.000.000,00 [Rp 2,6 miliar] atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," kata jaksa dalam dakwaan.

Read Entire Article