Dua WNI yang bekerja di Makau ditangkap oleh otoritas setempat. Infonya, keduanya ditangkap karena mengoperasikan restoran tanpa izin.
Informasi ini dibenarkan oleh Konjen RI di Hong Kong, Yul Edison. Dia mengatakan, keduanya sudah dilepaskan oleh otoritas terkait.
"Benar ada dua WNI yang ditangkap, tapi tidak ditahan dan sudah dilepas. Keduanya dianggap melakukan pelanggaran administratif karena menyalahgunakan izin kerja yang ada di Makau," katanya saat dikonfirmasi kumparan, Selasa (12/8).
Direktur Perlindungan WNI Kemlu Judha Nugraha kemudian memberikan penjelasan lebih lanjut. Dia mengatakan, dua WNI itu menjalankan restoran tanpa lisensi.
"Benar bahwa kedua orang WNI dimaksud sempat diamankan/ditangkap oleh Kepolisian Makau atas dugaan melakukan pekerjaan di luar izin kerja yang tertera pada visa mereka dan menjalankan kegiatan usaha restoran (berjualan makanan) tanpa lisensi," kata Judha dalam keterangannya.
Judha mengatakan, kedua WNI telah dilepaskan setelah diminta keterangan oleh otoritas setempat dan menunggu proses hukum selanjutnya.
"Kedua WNI tersebut saat ini sudah bekerja kembali seperti biasa sebagai PMI (ART)," ungkapnya.
Judha menjelaskan berdasarkan hukum di Makau, warga asing yang bekerja tidak sesuai dengan izin tinggal bisa didenda dan bahkan dideportasi.
"Setiap orang asing yang melakukan pekerjaan secara tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum izin tinggal (visa), maka dapat diancam dengan hukuman denda mulai dari 5.000 sampai dengan 20.000 MOP (setara Rp 10 juta hingga Rp 48 juta) dan dapat dideportasi dari Makau," jelasnya
"KJRI Hong Kong akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan memberikan pendampingan yang diperlukan," pungkasnya.