
KETUA DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengungkapkan, perlu percepatan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi. Pasalnya, aturan tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan Jakarta.
“Kita harus segera revisi agar sesuai situasi saat ini. Termasuk memasukkan amanat Undang-Undang Nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta,” ujar Khoirudin melalui keterangannya, Minggu (25/8).
Revisi Perda, jelas dia, akan memuat penguatan kelembagaan adat serta pengelolaan dana abadi kebudayaan. Hal itu penting agar Budaya Betawi mendapat perlindungan lebih kuat. Sekaligus ruang untuk terus berkembang.
Regulasi tersebut akan semakin menyadarkan masyarakat bahwa Budaya Betawi sangat penting sebagai aset kekayaan membangun Jakarta sebagai kota global.
“Jakarta kalau berbudaya, ya Budaya Betawi,” tegas dia.
Khoirudin menilai, keterlibatan warga sangat penting. Seperti budaya palang pintu, biasanya hadir dalam acara pernikahan. Kini, tampil di berbagai perayaan besar.
“Ini membuktikan Budaya Betawi masih hidup dan harus terus dijaga,” kata Khoirudin.
Ia menegaskan, revisi Perda harus memberi ruang partisipasi warga Betawi dalam pembangunan Jakarta.
“Kita ingin orang Betawi diberikan ruang untuk bisa sama-sama membangun kotanya sendiri,” pungkas dia. (Far/P-3)