PEMBAHASAN revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah selesai dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah pada Senin, 25 Agustus 2025. Komisi VIII DPR akan membawa hasil pembahasan RUU Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah itu ke rapat paripurna besok, Selasa, 26 Agustus 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan hasil pembahasan RUU Haji tidak ada catatan. Baik dari fraksi partai maupun pemerintah.
Adapun perwakilan pemerintah yang hadir dalam pengambilan keputusan tingkat satu ini di antaranya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono, Wakil Kepala Badan Pengelola Haji Dahnil Anzar Simanjuntak, hingga perwakilan Kementerian Agama.
Ketua Panja RUU Haji dan Umrah Singgih Januratmoko mengatakan beberapa poin usulan sempat menjadi perdebatan dalam pembahasan RUU Haji. Misalnya, soal pengaturan tentang petugas haji tingkat daerah.
"Biasanya tidak diatur. Kini kami atur menjadi dibatasi," katanya di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin, 25 Agustus 2025.
Hasil pembahasan perubahan UU Haji juga merumuskan digantinya status kelembagaan BP Haji menjadi kementerian. "Poin lain yang agak perdebatan panjang masalah kuota haji khusus," ujarnya.
Politikus Partai Golkar ini berujar, hasil pembahasan RUU Haji sepakat tidak mengganti besaran kuota haji khusus. Artinya, kuota haji khusus dalam RUU Haji yang bakal diketok di rapat paripurna besok sebesar 8 persen.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan perubahan nomenklatur BP Haji menjadi Kementerian Penyelenggara Haji dan Umrah harus segera dilakukan. Sebab, ujar dia, ini dalam rangka persiapan menjl memasuki tahapan penyelenggaraan haji berikutnya.
"Karena itu pemerintah sepakat dan akan sesegera mungkin mendorong untuk lahirnya peraturan presiden tentang pembentukan kementerian haji," kata Supratman di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin, 25 Agustus 2025.