
Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth meminta Pemerintah Provinsi DKI memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap tempat hiburan malam serta penggunaan media sosial untuk mengantisipasi kasus eksploitasi anak.
"Pemprov DKI Jakarta harus menutup dan mencabut izin tempat hiburan yang terlibat serta pengawasan digital diperketat, media sosial yang dipakai untuk menjebak anak harus dipantau," kata Kenneth di Jakarta, hari ini.
Hal tersebut dikatakan Kenneth setelah adanya eksploitasi terhadap anak di bawah umur terungkap. Dalam kasus tersebut seorang remaja SMP berusia 15 tahun jadi korban eksploitasi seksual dengan modus menjadi “Lady Companion” (LC) di sebuah bar karaoke wilayah Jakarta Barat.
Bang Kent--sapaan akrab Hardiyanto Kenneth-- mengecam perbuatan busuk para pelaku yang bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak hidup, martabat dan masa depan seorang anak. Perbuatan ini sebuah kejahatan yang setara dengan pembunuhan masa depan.
"Ini bukan sekadar kasus kriminal, ini adalah aib dan luka moral bagi Jakarta. Ketika anak SMP diperdagangkan menjadi LC, dipaksa melayani nafsu bejat orang dewasa hingga hamil lima bulan, itu artinya kita sedang hidup di tengah kegagalan besar melindungi masa depan bangsa!," ujarnya.
Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII itu meminta kepada aparat penegak hukum untuk menangkap dan menyeret semua pelaku, termasuk pemilik bar, perekrut hingga yang melindungi bisnis kotor tersebut.
Kent juga meminta kepada Pemprov DKI Jakarta segera memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap tempat hiburan malam, apartemen serta penggunaan media sosial yang digunakan untuk menjebak anak-anak.
Dia pun mendesak kepada pihak Kepolisian untuk menangkap semua orang yang terlibat dalam bisnis kotor ini.
"Jangan ada yang lolos, jangan ada yang dilindungi oleh jabatan atau uang, usut tuntas jaringan pelaku, termasuk pihak-pihak yang mendanai, memfasilitasi atau menutup mata terhadap praktik ini," kata dia.
Kent meminta hukuman maksimal tanpa keringanan bagi pelaku dan tidak cukup penjara, tapi juga penyitaan aset untuk membayar pemulihan korban.
Kent pun mengajak seluruh masyarakat untuk berani melapor jika melihat tanda-tanda perdagangan anak. Ini bukan hanya tugas aparat dan ini perang melawan kejahatan kemanusiaan.
Ia menegaskan agar tidak boleh ada ruang di Jakarta untuk predator anak. Setiap anak berhak atas masa depan yang aman, sehat dan bermartabat. "Kita tidak akan membiarkan Ibu Kota menjadi surga bagi pelaku eksploitasi seksual," katanya
Jakarta tidak boleh menjadi surga bagi predator anak. "Setiap detik kita diam, ada anak lain yang terancam menjadi korban," katanya.
"Jika kita tidak bisa melindungi anak-anak, untuk apa kita menyebut diri sebagai pejabat publik? Jika hari ini kita diam, besok mungkin anak-anak kita yang menjadi korban," katanya.
Seorang remaja berusia 15 tahun dieksploitasi menjadi pemandu karaoke (LC) di sebuah bar di Jakarta Barat. Korban juga dipaksa melayani para pria hidung belang hingga hamil.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polda Metro Jaya. Tim Subdirektorat Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap 10 tersangka.
"Untuk tersangka ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun satu orang anak berhadapan dengan hukum (ABH) tidak ditahan karena masih berusia anak dan hanya dikenai wajib lapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi.(Ant/P-1)