
SATUAN Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan menindak aktivitas keuangan ilegal, termasuk praktik pergadaian tanpa izin.
Satgas PASTI juga mendorong seluruh pelaku usaha gadai swasta di provinsi itu agar segera mengajukan izin usaha ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Langkah ini penting untuk menciptakan ekosistem keuangan yang sehat, legal, dan terpercaya di wilayah Sulteng,” terang Ketua Satgas PASTI Sulteng, Bonny Hardi Putra, Minggu (10/8).
Kepada masyarakat, Satgas PASTI mengimbau agar lebih berhati-hati dalam memilih jasa pergadaian. “Masyarakat disarankan hanya menggunakan layanan dari perusahaan gadai atau pelaku usaha gadai swasta yang telah mengantongi izin resmi dari OJK,” tandas Bonny.
Daftar lengkap pelaku usaha gadai berizin dapat diakses melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id atau dengan menghubungi call center OJK di 157.
Dengan menggunakan layanan pergadaian legal, masyarakat turut menjaga keamanan transaksi keuangan sekaligus mendukung upaya pemberantasan praktik ilegal di sektor keuangan. (E-2)