KOMISI IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memanggil Kementerian Kesehatan perihal rencana kenaikan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS mulai 2026. Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris mengatakan belum menerima penjelasan rinci dari pemerintah terhadap rencana itu.
Pilihan Editor: Jejak Politik dan Tuduhan Korupsi Bupati Pati Sudewo
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Charles menilai penjelasan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tak cukup gamblang. "Belum dapat informasi pastinya (kenaikan iuran BPJS). Sedangkan pernyataan dari pemerintah yaitu Kementerian Keuangan juga masih membingungkan," kata dia saat dihubungi pada Senin, 25 Agustus 2025.
Atas dasar itu, Charles menuturkan bahwa pada esok hari Komisi IX akan mengadakan rapat kerja bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk meminta penjelasan lebih jauh. "Mudah-mudahan ada kejelasan," tutur politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua Komisi IX DPR Muhammad Yahya Zaini juga membenarkan rencana rapat kerja bersama Kemenkes. Politikus Partai Golkar itu menyebut, DPR juga akan mengundang BPJS untuk menghadiri rapat kerja pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Rapat itu bertujuan untuk meminta penjelasan pemerintah terhadap rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun depan. Saat ini Yahya mengatakan belum mendapatkan informasi mengenai besaran kenaikan iuran BPJS. "Besok akan dibahas dalam rapat dengan Menteri Kesehatan dan BPJS Kesehatan," ujarnya melalui aplikasi perpesanan pada Senin.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026 bertujuan untuk menjaga keberlanjutan program. Bendahara Negara menyampaikan itu dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR di Jakarta pada Kamis, 21 Agustus 2025.
“Keberlanjutan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan sangat bergantung kepada berapa manfaat yang diberikan untuk kepesertaan. Kalau manfaatnya makin banyak, berarti biayanya memang makin besar,” kata Sri Mulyani seperti dikutip dari Antara.
Sri Mulyani menjelaskan, hanya dengan penyesuaian tarif, jumlah penerima bantuan iuran (PBI) juga bisa ditingkatkan. Namun demikian, pemerintah akan tetap memperhatikan kemampuan peserta mandiri.
“Makanya kami memberikan subsidi sebagian dari yang mandiri. Mandiri itu masih Rp 35 ribu kalau tidak salah, harusnya Rp 43 ribu. Jadi, Rp 7 ribunya itu dibayar oleh pemerintah, terutama untuk peserta bukan penerima upah (PBPU),” ujar Sri Mulyani.
Rencana penyesuaian tarif iuran peserta BPJS Kesehatan itu tercantum dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026. Pemerintah juga mengkaji risiko dari program jaminan sosial, termasuk Jaminan Sosial Kesehatan oleh BPJS Kesehatan.
Dari kajian itu ditemukan sejumlah tantangan program ini mencakup kepatuhan pembayaran iuran hingga peningkatan beban klaim. Oleh sebab itu, pemerintah berpendapat skema pembiayaan perlu disusun secara komprehensif yang menjaga keseimbangan kewajiban antara masyarakat/peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.
“Untuk itu, penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah,” demikian dikutip dari Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026.