DPR menggelar rapat paripurna ke-4 masa persidangan I tahun 2025-2026. Agenda paripurna kali ini di antaranya adalah bakal mengesahkan RUU Haji menjadi Undang-Undang.
Pantauan di lokasi, paripurna digelar sekitar pukul 10.20 WIB. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal yang didampingi oleh Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa.
“Menurut catatan Kesekretariatan Jenderal DPR RI, telah ditandatangani oleh 293 anggota dan terdiri dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI dengan demikian kuorum telah tercapai,” kata Cucun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/8).
“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim kami selaku pimpinan dewan membuka rapat paripurna DPR RI pada masa sidang 1 rapat pariginal ke-4 tahun sidang 2025-2026 hari Selasa 26 Agustus 25 dan kami nyatakan dibuka,”sambungnya.
Adapun agenda paripurna kali ini adalah:
1. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah;
2. Persetujuan terhadap permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan
Sebelumnya, Komisi VIII DPR bersama pemerintah sepakat untuk mengambil keputusan tingkat I RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Senin (25/8).
Seluruh fraksi menyampaikan pandangannya terhadap RUU inisiatif DPR ini, hasilnya seluruh fraksi menyetujui RUU ini.
"Apakah dapat diterima dan setujui Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 ke pembahasan selanjutnya?,” tanya Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang kepada seluruh peserta rapat.
Seluruh peserta pun setuju.
Perubahan paling mendasar dalam RUU Haji terletak pada pemisahan penugasan pengelolaan haji dari Kementerian Agama. Awalnya, pengelolaan haji dijalankan oleh Kementerian Agama. Kemudian Presiden Prabowo membentuk Badan Penyelenggara (BP) Haji sebagai entitas khusus untuk mengurus seluruh aspek haji.
Seiring perkembangan pembahasan RUU Haji di Komisi VIII DPR RI muncul wacana pembentukan Kementerian Haji, yang bertujuan memberikan payung kelembagaan tersendiri dengan kewenangan penuh dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan penyelenggaraan haji secara lebih terfokus dan mandiri. Hal ini pun disepakati dalam pembahasan.