Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan baru yang memberikan keringanan retribusi serta pembebasan sanksi administratif bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah ibu kota.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 521 Tahun 2025 yang resmi diundangkan pada 10 Juli 2025.
Langkah ini merupakan bentuk dukungan Pemprov DKI terhadap pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus upaya meringankan beban operasional para pelaku UMKM, terutama di tengah tantangan ekonomi yang masih dirasakan sebagian pelaku usaha pascapandemi.
Lokasi UMKM yang Terdampak Kebijakan
Insentif ini diberikan kepada berbagai jenis lokasi usaha yang dikelola atau dibina Pemprov DKI Jakarta, meliputi:
Berdasarkan kepgub tersebut, insentif yang diberikan mencakup dua bentuk utama, yaitu pengurangan retribusi untuk tahun berjalan (2025) dan pembebasan sanksi administratif atas retribusi tahun sebelumnya (2024) bagi pelaku usaha yang berada di lokasi yang sama.
Rincian Potongan Tarif Retribusi
Berikut skema lengkap besaran potongan retribusi sesuai dengan kategori lokasi dan luas tempat usaha:
A. Lokasi Sementara Skala Mikro dan Hewan Peliharaan
B. Lokasi Sementara Tanaman Hias
C. Lokasi Promosi Usaha Mikro dan Kecil
D. Lokasi Binaan Usaha Mikro
Proses Otomatis Tanpa Pengajuan Manual
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) menegaskan bahwa pengurangan retribusi akan dilakukan secara otomatis melalui Retribusi Online Sistem (ROS).
Kebijakan ini akan tercantum langsung dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) tahun 2025, sehingga pelaku usaha tidak perlu mengajukan permohonan manual.
Pemprov DKI berharap kebijakan ini dapat membuat pelaku UMKM lebih fokus mengembangkan usaha dan menciptakan dampak ekonomi lokal yang berkelanjutan.
Dengan berkurangnya beban retribusi, UMKM diharapkan mampu meningkatkan daya saing, membuka lebih banyak lapangan kerja, serta mendorong perputaran ekonomi di tingkat komunitas.
Pemprov mengimbau para pelaku UMKM untuk memastikan data dan lokasi usaha telah terdaftar secara resmi di sistem retribusi daerah, agar proses pengurangan tarif berjalan lancar.