
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung pada Selasa (10/6). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank pelat merah kepada Sritex.
"Saya memenuhi panggilan saja," kata Iwan kepada wartawan.
Iwan mengaku membawa sejumlah dokumen yang diminta penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung terkait perkara tersebut. Namun dia tidak menjelaskan dokumen yang dibawanya itu.
"Dokumen yang diminta masih terkait dengan perkara," ucapnya.
Saat ini, Iwan telah dicegah oleh Kejagung untuk bepergian ke luar negeri. Saat disinggung soal hal itu, Iwan mengaku tak keberatan.
"Enggak apa-apa. Ini kan untuk mempercepat ya saya jalani saja. Saya nggak ada masalah," ungkap dia.
Iwan Kurniawan sebelumnya sudah pernah diperiksa sebagai saksi pada Senin (2/6) lalu. Iwan Kurniawan pernah menduduki beberapa posisi strategis di Sritex. Seperti wakil direktur utama hingga direktur pada beberapa anak perusahaan Sritex.
Sehingga, keterangan Iwan Kurniawan diperlukan untuk membuat terang perkara dugaan korupsi ini.
"Misalnya, bagaimana mekanisme terhadap pengajuan kredit dari PT Sritex kepada bank-bank, dalam hal ini tentu bank pemerintah maupun bank daerah. Apakah yang bersangkutan misalnya turut menyetujui atau menandatangani terhadap proses pengajuan kredit itu. Siapa-siapa pihak di PT Sritex yang berkompetensi untuk mengajukan kredit," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Selasa (3/6).
"Nah itu semua akan digali oleh penyidik karena tentu kita tahu bahwa peran yang bersangkutan kan sangat penting selaku Wakil Direktur Utama dan sekarang Direktur Utama," sambungnya.
Korupsi di Sritex
Dalam kasus ini, Sritex mendapatkan dana kredit dari Bank DKI dan juga Bank BJB senilai ratusan miliar rupiah. Namun, pemberian kredit tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Bank DKI dan BJB diduga tidak melakukan analisis yang memadai terhadap Sritex sebelum pemberian kredit. Kedua bank diduga tidak mentaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.
Ditambah lagi, kredit yang diberikan Bank DKI dan BJB diduga digunakan tak sesuai peruntukannya oleh Sritex, yakni modal kerja. Kredit tersebut diduga digunakan untuk membayar utang hingga membeli aset non-produktif.
Di sisi lain, nilai total outstanding kredit (tagihan yang belum dilunasi) oleh Sritex hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp 3.588.650.808.028,57. Nilai tersebut termasuk kredit terhadap sejumlah bank lainnya yang saat ini masih didalami Kejagung.
Kejagung baru menemukan dugaan kerugian negara sementara dari kredit yang bersumber dari dua bank yakni BJB dan Bank DKI senilai Rp 692 miliar. Penyidikan masih dilakukan terhadap pemberian kredit lainnya.
Dalam kasus ini, Kejagung baru menetapkan tiga orang tersangka. Mereka yakni:
Mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto;
Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata;
Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.