Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum belum menerima permohonan ekstradisi terhadap Riza Chalid. Pengusaha minyak yang juga tersangka di Kejaksaan Agung itu dikabarkan tengah berada di Malaysia.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu informasi lanjut, serta koordinasi terkait posisi Riza Chalid tersebut.
"Sampai sekarang belum ada (koordinasi) soal posisi yang bersangkutan dan belum ada permohonan apa pun yang masuk ke AHU untuk proses ekstradisi atas nama yang bersangkutan," kata Widodo di Tangerang, Rabu, (6/8).
Dalam proses hukumnya , Kejaksaan Agung telah siap menerbitkan DPO hingga red notice untuk Riza Chalid. Namun, Widodo menyatakan perlu ada proses lebih lanjut yang harus ditempuh bila akan mengajukan ekstradisi.
"Dia memang red notice, tapi belum ada untuk bentuk timbal balik dalam masalah pidana dan tidak bisa jemput pulang, kita ada prosedur diplomatiknya," ujarnya.
Riza Chalid merupakan tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina. Ia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyewaan tangki minyak milik perusahaannya. Atas perbuatannya, Riza dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Belum ada keterangan dari Riza Chalid atas kasusnya tersebut.