Polda Metro Jaya membenarkan bahwa pihaknya menangkap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR) pada Senin (1/9) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Delpredo ditangkap karena diduga menghasut untuk melakukan aksi anarkistis yang melibatkan pelajar atau anak di bawah umur.
"Benar, Polda Metro Jaya, dalam hal ini penyidik Dirreskrimum telah menangkap terhadap saudara DMR, atas dugaan melakukan ajakan, hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar termasuk anak. Anak ini yang dimaksudkan yang berumur sebelum 18 tahun," ujar Ade Ary dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9).
Ade mengatakan, Delpredo diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat berita bohong, yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat.
"Atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa," jelas Ade tanpa merinci akun atau kanal yang menjadi bukti penghasutan itu.
Ade mengatakan, dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkistis itu mulai terjadi sejak demo pada Senin, 25 Agustus 2025.
"Di mana dugaan peristiwa terjadi diduga terjadi sejak 25 Agustus, sekitar atau di depan Gedung DPR MPR RI, sekitar Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan beberapa wilayah DKI Jakarta," ungkap Ade.
"Proses pendalaman, penyelidikan, proses pengumpulan fakta-fakta, proses pengumpulan bukti-bukti, sudah dilakukan tim gabungan penyelidik Polda Metro Jaya sudah mulai dilakukan sejak tanggal 25," sambungnya.
Atas perbuatannya, Delpredo dijerat Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45 a Ayat 3 juncto Pasal 28 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 76 h juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.