
Seorang Oknum Satpol PP Kabupaten Bangka yang menjabat sebagai Kepala Bagian ditetapkan Kejaksaan Negeri Bangka sebagai tersangka dugaan Pungli penerimaan Honorer.
Usai di tetapkan tersangka ASN berinisial D ini langsung di tahan Kejaksaan Negei Bangka di Lapas Buiit Semut.
Kasi Intel Kejari Bangka, Oslan menjelaskan kronologi kejadian dugaan suap ini terjadi pada sekira bulan Juli tahun 2023 lalu.
“Sekira pukul 19.30 WIB, saksi Korban menemui inisial D selaku Kabid Damkar pada Dinas Satpol PP Kabupaten Bangka menuju rumah D Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka,” kata Oslan Rabu (13/8).
Sesampainya disana, korban masuk ke dalam rumah D lalu membicarakan terkait penerimaan pegawai honor di Dinas Satpol PP Kabupaten Bangka tersebut.
Kemudian D menyampaikan agar Korban menyiapkan uang sejumlah Rp50 juta. Korban lalu bernegoisasi dengan D yang pada akhirnya terjadi kesepakatan di nominal Rp45 juta.
Beberapa hari kemudian, korban mendatangi rumah D dengan membawa uang sejumlah Rp30 juta yang mana uang tersebut dimasukkan ke dalam kantung plastik warna hitam dan disimpan di dalam tas milik Korban.
“Setelah sampai di rumah D, saat berada di depan teras kemudian Korban menyerahkan sejumlah uang yang disimpan di dalam kantung plastik warna hitam tersebut langsung kepada D,” ungkapnya.
Setelah menyerahkan uang tersebut, lalu Korban meninggalkan rumah D. Kemudian di bulan Agustus 2023, Korban mendatangi lagi rumah D untuk memberikan kekurangan uang untuk penerimaannya sebagai pegawai honor di Dinas Satpol PP Kabupaten Bangka yang masih kurang sejumlah Rp15 juta.
“Sesampainya di rumah D, saat berada didepan teras lalu korban menyerahkan uang tersebut langsung kepada D,” sambungnya.
Terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan sejak Senin (11/8) kemarin di Lapas Bukit Semut Sungailiat sampai dengan 20 hari kedepan."Ada 13 saksi yang kami periksa,"ucapnya. (H-1)