Inspektorat dan Dewan Pengawas (Dewas) memeriksa pegawai KPK yang merupakan istri dari salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan, Miki Mahfud.
"Pihak istri tetap akan dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat dan juga Dewan Pengawas," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (26/8).
Budi mengungkapkan, pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran etik dan perilaku dari sosok pegawai KPK tersebut. KPK belum mengungkap identitas pegawainya tersebut.
"Jadi terhadap pihak istri selanjutnya akan tetap dilakukan pemeriksaan pada aspek disiplin pegawai sesuai dengan ketentuan dalam ASN dan juga tentunya akan diperiksa terkait dengan aspek kode etik di KPK," jelas Budi.
Pegawai KPK itu sudah diperiksa terkait kasus pemerasan yang melibatkan suaminya. Namun, belum ditemukan keterlibatannya.
"Sehingga dalam konstruksi perkara tersebut bahwa perbuatan dugaan tindak pidana korupsi murni hanya dilakukan oleh pihak suami," ujar Budi.
Dari informasi yang dihimpun, pegawai KPK itu ikut terjaring saat suaminya di-OTT KPK. Pegawai KPK itu juga sempat dimintai keterangannya terkait kasus yang menjerat suaminya itu.
Namun, dari pendalaman, belum ditemukan adanya bukti keterlibatan dari pegawai KPK itu di perkara korupsi yang menjerat suaminya. Pegawai KPK itu kemudian dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan.
Adapun dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Mereka, yakni:
Dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, KPK mengungkapkan bahwa pemerasan ini terjadi pada 2019-2024.
KPK menjelaskan bahwa dalam proses penerbitan sertifikat tersebut, harganya dibuat mahal dan uangnya mengalir ke sejumlah pejabat. Nilainya tak tanggung-tanggung, yakni mencapai Rp 81 miliar.
Di balik itu, ada ASN Kemnaker yang menjadi pihak penerima uang paling banyak, yakni Rp 69 miliar. Dia diduga sebagai otak pemerasan ini.
Sosok tersebut yakni Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022 sampai dengan 2025.
Uang tersebut digunakannya untuk belanja, hiburan, DP rumah, hingga setoran tunai kepada sejumlah pihak. Irvian juga diduga menggunakan uang itu untuk membeli mobil mewah.
Sementara Noel diduga mendapat jatah Rp 3 miliar dan motor Ducati Scrambler. Uang itu diterimanya pada Desember 2024 atau 2 bulan setelah dilantik menjadi Wamenaker.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Noel juga menyampaikan permohonan maafnya kepada sejumlah pihak.
Noel juga membantah telah di-OTT KPK. Dia juga menyebut kasus yang menjeratnya bukanlah terkait pemerasan.