Massa yang tergabung dari berbagai elemen di antaranya mahasiswa, aktivis, kemudian ojol Sukabumi, melakukan aksi unjuk rasa, Senin (1/9).
Pantauan kumparan, massa pada awalnya berkumpul di Lapang Merdeka kemudian bergeser ke Jalan Perintis Kemerdekaan, tepatnya di depan Mapolres Sukabumi Kota.
Massa memulai aksi Gerakan Amarah Rakyat Sukabumi sekitar pukul 14.00 WIB di depan Polres Sukabumi Kota, orasi secara bergantian di atas mobil komando.
Selanjutnya massa bergeser ke titik aksi lainnya yaitu di Jalan R Syamsudin SH tepatnya depan Balai Kota Sukabumi. Hingga pukul 17.00 WIB, massa masih berada di depan Kantor DPRD Kota Sukabumi untuk menyampaikan tuntutannya.
Pukul 17.25 WIB, kericuhan terjadi secara tiba-tiba saat sejumlah perwakilan massa tengah melakukan orasi di depan gerbang utama.
Tidak diketahui secara pasti siapa yang memulai, namun situasi mendadak memanas. Terjadi aksi saling lempar dan kejar-kejaran antara massa aksi dan aparat keamanan yang berjaga.
Dalam insiden tersebut, salah seorang peserta aksi sempat ditarik paksa oleh beberapa orang yang diduga aparat. Namun, massa berhasil mempertahankan orang tersebut hingga akhirnya berhasil dibebaskan.
Petugas kepolisian sempat mengerahkan mobil water cannon untuk membubarkan massa. Semprotan air menyebabkan para demonstran berhamburan menyelamatkan diri.
Setelah kericuhan mereda, massa bergeser ke bundaran Tugu Adipura. Hingga malam hari, mereka masih bertahan di lokasi tersebut sambil terus menyuarakan tuntutan melalui orasi.
11 Tuntutan Gerakan Amarah Rakyat Sukabumi
1. Menuntut DPR RI untuk bertanggung jawab atas kerusuhan yang terjadi serta mengutamakan aspirasi rakyat atas tuntutan aksi massa (Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 kedaulatan di tangan rakyat).
2. Menuntut pencopotan Kapolri sebagai bentuk pertanggungjawaban atas represivitas aparat kepolisian terhadap massa aksi (Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 hak atas rasa aman, Pasal 4 UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian fungsi utama sebagai pelindung rakyat).
3. Menuntut kepala pemerintahan agar bertanggung jawab atas tragedi ini dan segera mengambil langkah strategis untuk mengembalikan stabilitas politik yang berpihak kepada rakyat (Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, Presiden memegang kekuasaan pemerintahan).
4. Menuntut Polri bertanggung jawab atas tewasnya Affan Kurniawan dan korban lainnya, serta memecat oknum aparat yang terlibat (Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 hak hidup tidak bisa dikurangi).
5. Menuntut investigasi hukum yang menyeluruh, independen, dan transparan terhadap seluruh pelaku tragedi 28 Agustus 2025 (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 hak atas kepastian hukum yang adil)