Polda DIY menangkap 26 orang terkait kericuhan yang terjadi saat demo pada 30-31 Agustus 2025. Sebanyak 23 di antaranya ialah pelajar.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan puluhan pelajar tersebut sudah dipulangkan ke keluarga masing-masing.
"Tindakan ini dilakukan setelah proses pemeriksaan dan pendataan terhadap para pelaku anak-anak yang terlibat dalam kerusuhan tersebut. Polda DIY mengambil pendekatan yang humanis dan mengedepankan pembinaan," kata Ihsan, Senin (1/9).
Mereka dipulangkan pada Minggu (31/8) malam. Orang tua masing-masing anak menjemput langsung.
Polisi mengimbau kepada para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak mereka.
3 Pelaku Rusuh Diproses Hukum
Sementara itu, tiga orang lainnya dilakukan proses hukum. Mereka terdiri dari dua orang dewasa dan satu anak di bawah umur.
Ihsan mengatakan mereka diproses hukum karena membawa senjata tajam dan molotov. Saat ini ketiganya dilakukan penahanan.
"Dua orang dewasa dititipkan di Rumah Tahanan Polda DIY. Sementara itu, satu pelaku anak diamankan oleh Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial (BPRSR) Yogyakarta setelah ditemukan membawa bom molotov," katanya.
"Kami akan menindak tegas setiap tindakan yang mengarah pada tindak pidana dan mengganggu ketertiban masyarakat," tegasnya.